bacakoran.co

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Pilkada? Begini Hasil Kesepakatan DPR-KPU!

Hasil kesepakatan sementara DPR dengan KPU RI, daerah yang pilkadanya dimenangkan kotak kosong akan diadakan pemilihan ulang di tahun 2025.--istimewa

Selain itu, Komisi II pun menemukan sejumlah permasalahan terkait pencalonan kepala daerah menjelang Pilkada serentak.

Dua kasus penting menjadi perhatian Komisi II, yakni:

BACA JUGA:Incumbent Tak Jadi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Blora, PDIP Majukan Calonnya, Ini Dia ...

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?

Pendaftaran pasangan calon tunggal pada masa perpanjangan yang tidak diterima oleh KPU Daerah.

Partai politik yang mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon dengan kandidat berbeda juga ditolak pendaftarannya oleh KPU Daerah.

Terkait hal ini, Komisi II meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan PKPU yang ada, yang rencananya akan dibahas lebih lanjut pada 27 September 2024.

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Pilkada? Begini Hasil Kesepakatan DPR-KPU!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – pada terdapat 41 daerah yang memiliki pasangan calon (paslon) tunggal sehingga berpeluang melawan .

sejumlah opsi dalam skenario kotak kosong pun dibahas komisi ii dpr ri dan komisi pemilihan umum (kpu) ri dalam rapat dengar pendapat.

hasilnya, komisi ii menyepakati akan diulang pada tahun 2025 jika kotak kosong memenangkan pemilihan di suatu wilayah.

namun, ini baru merupakan hasil kesepakatan sementara.

adapun rapat dipimpin oleh ketua komisi ii dpr ri ahmad doli kurnia.

dalam pembahasan, disepakati pelaksanaan pilkada ulang akan merujuk pada pasal 54d undang-undang nomor 10 tahun 2016.

"untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan suara tidak mencapai 50%, komisi ii dpr ri bersama kemendagri, kpu ri, bawaslu ri, dan dkpp ri sepakat bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan kembali pada 2025," ungkap doli saat membacakan kesimpulan rapat.

kpu ri dan bawaslu ri diinstruksikan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai dengan pkpu nomor 10 tahun 2024.

pelaksanaan pilkada ulang akan dibahas kembali bersama pemerintah dan dpr pada 27 september mendatang.

"komisi ii meminta kpu dan bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pkpu nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota," lanjut doli.

selain itu, komisi ii pun menemukan sejumlah permasalahan terkait pencalonan kepala daerah menjelang pilkada serentak.

dua kasus penting menjadi perhatian komisi ii, yakni:

pendaftaran pasangan calon tunggal pada masa perpanjangan yang tidak diterima oleh kpu daerah.

partai politik yang mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon dengan kandidat berbeda juga ditolak pendaftarannya oleh kpu daerah.

terkait hal ini, komisi ii meminta kpu dan bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan pkpu yang ada, yang rencananya akan dibahas lebih lanjut pada 27 september 2024.

Tag
Share