Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Pilkada? Begini Hasil Kesepakatan DPR-KPU!
Hasil kesepakatan sementara DPR dengan KPU RI, daerah yang pilkadanya dimenangkan kotak kosong akan diadakan pemilihan ulang di tahun 2025.--istimewa
BACAKORAN.CO – Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 terdapat 41 daerah yang memiliki pasangan calon (paslon) tunggal sehingga berpeluang melawan kotak kosong.
Sejumlah opsi dalam skenario kotak kosong pun dibahas Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rapat dengar pendapat.
Hasilnya, Komisi II menyepakati Pilkada akan diulang pada tahun 2025 jika kotak kosong memenangkan pemilihan di suatu wilayah.
Namun, ini baru merupakan hasil kesepakatan sementara.
Adapun rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Dalam pembahasan, disepakati pelaksanaan Pilkada ulang akan merujuk pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan suara tidak mencapai 50%, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI sepakat bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan diselenggarakan kembali pada 2025," ungkap Doli saat membacakan kesimpulan rapat.
KPU RI dan Bawaslu RI diinstruksikan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
BACA JUGA:KPU Buka Suara Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024, Ini yang Terjadi...
BACA JUGA:41 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada ulang akan dibahas kembali bersama pemerintah dan DPR pada 27 September mendatang.
"Komisi II meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," lanjut Doli.