bacakoran.co

KPU Buka Suara Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024, Ini yang Terjadi...

KPU buka suara apa yang terjadi jika kotak suara menang dalam Pilkada 2024--ANTARA News

BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hal apa yang akan dilakukan jika pasangan tunggal kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Diketahui bahwa di beberapa daerah, Pilkada 2024 hanya diikuti satu pasangan. 

Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU RI, mengatakan bahwa Pilkada ulang akan dilakukan pada tahun depan jika nyatanya pasangan tunggal kalah melawan kotak kosong. 

Tindakan itu mengacu pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

BACA JUGA:Cak Lontong Jadi Ketua Tim Sukses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024, Ini Profilnya...

BACA JUGA:41 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

 "(Pilkada ulang itu mengacu) UU 10 Tahun 2016," tutur Afifuddin, Sabtu (7/9/2024), dilansir bacakoran.co dari laman TribunJabar.id, Sabtu (7/9). 

Berdasarkan pada pasal itu, KPU provinsi ataupun kabupaten/kota dapat menetapkan pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah. 

Apabila kurang dari itu, pasangan calon yang kalah ini dapat kembali mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. 

Pemilihan akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilakukan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Berkunjung ke Jatinegara, Jakarta Timur Malah di Tolak Warga, Kok Bisa? Ini Penjelasannya...

BACA JUGA:Disebut 'Perang Bintang' di Pilkada Jawa Tengah 2024, Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Pengamanan Khusus

Selagi belum adanya pasangan calon yang terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah dapat menugaskan penjabat (pj) gubernur, pj bupati, dan pj wali kota. 

Untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh peraturan KPU. 

KPU Buka Suara Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024, Ini yang Terjadi...

Ayu

Ayu


bacakoran.co - komisi pemilihan umum (kpu) mengungkap hal apa yang akan dilakukan jika pasangan tunggal kalah melawan kotak kosong pada pilkada 2024.

diketahui bahwa di beberapa daerah, pilkada 2024 hanya diikuti satu pasangan. 

mochammad afifuddin selaku ketua kpu ri, mengatakan bahwa pilkada ulang akan dilakukan pada tahun depan jika nyatanya pasangan tunggal kalah melawan kotak kosong. 

tindakan itu mengacu pada pasal 54 d undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

 "(pilkada ulang itu mengacu) uu 10 tahun 2016," tutur afifuddin, sabtu (7/9/2024), dilansir bacakoran.co dari laman tribunjabar.id, sabtu (7/9). 

berdasarkan pada pasal itu, kpu provinsi ataupun kabupaten/kota dapat menetapkan pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah. 

apabila kurang dari itu, pasangan calon yang kalah ini dapat kembali mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. 

pemilihan akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilakukan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. 

selagi belum adanya pasangan calon yang terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah dapat menugaskan penjabat (pj) gubernur, pj bupati, dan pj wali kota. 

untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh peraturan kpu. 

afif mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan dpr ri mengenai dua opsi itu. 

"makanya kita konsultasi ke pembuat uu. insyaallah tanggal 10 (september) kita membahas hal ini dengan dpr/komisi ii," kata afif.

sebelum itu, kpu mengungkap ada dua alternatif yang dapat diambil apabila kotak kosong jadi pemenang dalam pilkada 2024.

adapun alternatif itu ialah memilih ulang pada tahun berikutnya, atau dipimipin oleh pejabat kepala daerah yang ditentukan oleh pemerintah pusat. 

di pilkada 2024 ini, terdapat 41 daerah hanya memiliki satu bakal pasangan calon atau calon tunggal pilkada serentak 2024.

komisioner kpu, august mellaz, mengatakan bahwa opsi pertama disiapkan untuk mengupayakan kepala daerah terpilih tetap berasal dari hasil pilihan masyarakat.

 

“kalau kebutuhan kpu menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. ya sudah, arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin. kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir 2025, itu opsi ya,” kata august.

namun demikian, tindakan yang diambil nantinya akan tetap bergantung dari rapat dengar pendapat bersama dengan komisi ii dpr ri. 

“tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat kami penyelenggara pemilu dengan komisi 2 dan pemerintah. nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya,” imbuhnya. 

Tag
Share