KPU Buka Suara Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024, Ini yang Terjadi...
KPU buka suara apa yang terjadi jika kotak suara menang dalam Pilkada 2024--ANTARA News
BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hal apa yang akan dilakukan jika pasangan tunggal kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Diketahui bahwa di beberapa daerah, Pilkada 2024 hanya diikuti satu pasangan.
Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU RI, mengatakan bahwa Pilkada ulang akan dilakukan pada tahun depan jika nyatanya pasangan tunggal kalah melawan kotak kosong.
Tindakan itu mengacu pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
BACA JUGA:Cak Lontong Jadi Ketua Tim Sukses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024, Ini Profilnya...
BACA JUGA:41 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
"(Pilkada ulang itu mengacu) UU 10 Tahun 2016," tutur Afifuddin, Sabtu (7/9/2024), dilansir bacakoran.co dari laman TribunJabar.id, Sabtu (7/9).
Berdasarkan pada pasal itu, KPU provinsi ataupun kabupaten/kota dapat menetapkan pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah.
Apabila kurang dari itu, pasangan calon yang kalah ini dapat kembali mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Pemilihan akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilakukan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Selagi belum adanya pasangan calon yang terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah dapat menugaskan penjabat (pj) gubernur, pj bupati, dan pj wali kota.
Untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh peraturan KPU.