bacakoran.co

Geger! 4 Kader Banteng Gugat Megawati Soal SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP, Ada Apa?

Kader PDIP gugat Megawati soal SK perpanjangan kepengurusan--Ist

BACAKORAN.CO - Dunia politik Indonesia kembali dihebohkan dengan berita terbaru dari tubuh PDI Perjuangan (PDIP).

Empat kader partai berlambang banteng ini resmi menggugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait keputusan perpanjangan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mempertanyakan legalitas surat keputusan (SK) yang memperpanjang masa jabatan pengurus partai hingga 2025.

Masa kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 sejatinya akan berakhir pada tahun 2024.

BACA JUGA:Info Terkini, Gunung Ibu Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Vulkanik Mencapai 200 Meter, Status Level II

BACA JUGA:Dilantik Jadi Mensos Gantikan Risma, Gus Ipul Tegaskan Tidak Akan Mundur dari Sekjen PBNU: Tidak Ada Masalah..

Namun, SK yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM kala itu, Yasonna Laoly, memperpanjang masa jabatan tersebut hingga 2025.

Para penggugat menilai, keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, serta hak prerogatif yang dimiliki Megawati.

Empat kader PDIP tersebut berpendapat bahwa perpanjangan masa kepengurusan tanpa melalui kongres merupakan pelanggaran terhadap aturan partai.

Mereka mengklaim bahwa perpanjangan ini seharusnya tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan SK dari Menkumham.

BACA JUGA:Mantan Kades Pelaku Pengancaman Masuk Bui, Masih Selidiki Hubungan Dengan Kasus Pembunuhan

BACA JUGA:Parah! Ojol di Tangsel Tega Culik dan Lakukan Pelecehan pada Anak, Para Ibu Hati-hati Modusnya Seperti Ini...

AD/ART PDIP disebut mengharuskan adanya kongres untuk melakukan perubahan mendasar, termasuk soal masa jabatan pengurus.

“Kami mendaftarkan gugatan terhadap SK Menkumham No. MH-05 terkait perpanjangan kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025. Gugatan ini untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah pro-kontra di kalangan kader partai,” ujar BM Manalu kuasa hukum penggugat.

Geger! 4 Kader Banteng Gugat Megawati Soal SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP, Ada Apa?

Ainun

Ainun


bacakoran.co - dunia politik indonesia kembali dihebohkan dengan berita terbaru dari tubuh pdi perjuangan ().

empat kader partai berlambang banteng ini resmi menggugat ketua umum megawati soekarnoputri terkait keputusan perpanjangan kepengurusan dewan pimpinan pusat (dpp) .

mereka mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (ptun), mempertanyakan legalitas surat keputusan (sk) yang memperpanjang masa jabatan pengurus partai hingga 2025.

masa kepengurusan dpp pdip periode 2019-2024 sejatinya akan berakhir pada tahun 2024.

namun, sk yang ditandatangani oleh menteri hukum dan ham kala itu, yasonna laoly, memperpanjang masa jabatan tersebut hingga 2025.

para penggugat menilai, keputusan tersebut bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ad/art) partai, serta hak prerogatif yang dimiliki .

empat kader pdip tersebut berpendapat bahwa perpanjangan masa kepengurusan tanpa melalui kongres merupakan pelanggaran terhadap aturan partai.

mereka mengklaim bahwa perpanjangan ini seharusnya tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan sk dari menkumham.

ad/art pdip disebut mengharuskan adanya untuk melakukan perubahan mendasar, termasuk soal masa jabatan pengurus.

“kami mendaftarkan gugatan terhadap sk menkumham no. mh-05 terkait perpanjangan kepengurusan dpp pdip periode 2024-2025. gugatan ini untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah pro-kontra di kalangan kader partai,” ujar bm manalu kuasa hukum penggugat.

para penggugat berharap ptun dapat membatalkan sk tersebut.

jika gugatan ini berhasil, dampaknya akan cukup signifikan bagi struktur kepengurusan pdip, termasuk pencalonan kepala daerah yang telah diajukan ke komisi pemilihan umum daerah (kpud).

mereka berargumen bahwa keputusan megawati dan menkumham tidak sesuai prosedur yang berlaku di internal partai.

“kami meminta agar sk tersebut dibatalkan, karena tidak sesuai dengan prosedur. ini penting agar calon kepala daerah yang diajukan oleh pdip bisa ditinjau ulang,” tambah bm manalu.

gugatan ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pengamat politik, terutama terkait dinamika internal pdip menjelang 2024.

jika gugatan dikabulkan, pdip bisa mengalami restrukturisasi mendadak di tahun politik, yang tentunya akan berpengaruh pada persiapan partai menghadapi pemilihan umum.

sementara itu, pihak dpp pdip dan megawati belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini.

namun, yang jelas, permasalahan ini menunjukkan adanya ketegangan internal yang mulai mencuat ke permukaan.

apakah gugatan ini akan membuahkan hasil, atau justru memperkuat posisi megawati di kursi pimpinan ?

tunggu perkembangan lebih lanjut dari pengadilan dan tanggapan dari para petinggi partai.

Tag
Share