bacakoran.co

Hina Nabi Muhammad, Mantan Anggota DPRD Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ini Isi Postingannya!

Mantan anggota DPRD Sibolga Muchtar Nababan yang hina Nabi Muhammad dalam postingan Facebook-nya diamankan di kantor polisi.--istimewa

BACAKORAN.CO – Mantan anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Muchtar diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan agama Islam melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.

"Sudah (ditetapkan sebagai) tersangka dan saat ini sudah ditahan,” uajar Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno.

Penetapan tersangka dan penahanan Muchtar Nababan berdasarkan laporan ke pihak kepolisian oleh Sekretaris KNPI Tapteng.

BACA JUGA:Biadab! Aksi Geng 4twenty Diduga Lakukan Penistaan Agama, Terungkap Ini Sosoknya...

BACA JUGA:Mantap! Galih Loss Akhirnya di Tangkap Polisi Atas Kasus Konten Penistaan Agama, Netizen Teriak : Hore...

Dalam sebuah foto yang beredar, tampak Muchtar Nababan mengenakan kaus hitam saat berada di Polres Sibolga didampingi seorang polisi di sampingnya.

Kasus ini bermula dari laporan Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda yang melaporkan unggahan Muchtar di media sosial (medsos).

Dalam unggahan tersebut, Muchtar menyebutkan ilmu Nabi Muhammad tidak relevan bagi mereka.

"Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karena kalau diperintahkan paranormal yang beragama Islam/jin Islam untuk menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet," tulis Muchtar di akun Facebooknya.

BACA JUGA:Viral! Content Creator Galih Loss di Tangkap Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

BACA JUGA:Syok! Kok Bisa Respon Umat Muslim Beda Banget Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert dan Ahok, Ternyata...

Selain itu, Muchtar juga menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Alquran, yang kemudian memicu kemarahan sejumlah warga di Sibolga.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

Hina Nabi Muhammad, Mantan Anggota DPRD Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ini Isi Postingannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – mantan anggota , muchtar nababan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan .

muchtar diduga melakukan penghinaan terhadap nabi muhammad saw dan agama islam melalui unggahan di akun facebook pribadinya.

"sudah (ditetapkan sebagai) tersangka dan saat ini sudah ditahan,” uajar kasi humas polres sibolga, iptu suyatno.

penetapan tersangka dan penahanan muchtar nababan berdasarkan laporan ke pihak kepolisian oleh sekretaris knpi tapteng.

dalam sebuah foto yang beredar, tampak muchtar nababan mengenakan kaus hitam saat berada di polres sibolga didampingi seorang polisi di sampingnya.

kasus ini bermula dari laporan sekretaris knpi tapteng raju firmanda yang melaporkan unggahan muchtar di media sosial (medsos).

dalam unggahan tersebut, muchtar menyebutkan ilmu nabi muhammad tidak relevan bagi mereka.

"kenapa oppung kami dulu mengatakan dang laku ilmu si muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si muhammad) di hami karena kalau diperintahkan paranormal yang beragama islam/jin islam untuk menyakiti parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet," tulis muchtar di akun facebooknya.

selain itu, muchtar juga menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan alquran, yang kemudian memicu kemarahan sejumlah warga di sibolga.

saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

Tag
Share