bacakoran.co

Pria di Ciracas Tega Tusuk Kakak Ipar 12 Kali Hingga Tewas di Depan Anak dan Istri, Ini Motifnya!

Ini motif pria di ciracas tega tusuk kakak ipar 12 kali di depan anak dan istri--

BACAKORAN.CO - Insiden mengerikan terjadi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis malam, 12 September 2024.

Seorang pria berinisial NF (30) nekat membunuh kakak iparnya, BN (46), dengan cara yang sangat brutal, yaitu menusuk korban sebanyak 12 kali.

Ironisnya, peristiwa tragis ini terjadi di depan anak-anak dan istri korban.

Motif NF melakukan pembunuhan ini adalah dendam lama yang dipendam selama 6 tahun.

BACA JUGA:KPK Temukan Dokumen di Bekas Mobil yang Digunakan Harun Masiku 2 Tahun Lalu, Begini Menurut KPK...

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Matnur Supir Travel Jambi, Polisi Telah Periksa 1 Penumpang: Sedang Kami Lakukan Penyelidikan

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa NF memiliki masalah yang tidak kunjung terselesaikan dengan kakak iparnya.

Rupanya, BN melindungi adik laki-lakinya yang pernah melakukan pelecehan seksual terhadap istri NF.

Hal inilah yang membuat hubungan antara NF dan BN selalu tegang dan penuh konflik. 

"Dendam ini sudah terpendam selama 6 tahun. NF merasa kakak iparnya tidak mampu menyelesaikan masalah yang terjadi dalam rumah tangganya," ujar Kombes Nicolas di Mapolsek Ciracas, Jumat, 13 September 2024.

BACA JUGA:Kembali Terjadi! 2 Pemuda di Sukolilo Pati Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah, Tragis 1 Orang Meninggal...

BACA JUGA:Pihak Kepolisian Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Kapolres: Tunggu Hasil Autopsi Dulu

Kejadian bermula ketika NF datang untuk menjemput istrinya yang baru pulang setelah bepergian bersama kakak iparnya, sekitar pukul 20.30 WIB.

Melihat BN berada di dalam mobil bersama istrinya, amarah NF langsung membara.

Pria di Ciracas Tega Tusuk Kakak Ipar 12 Kali Hingga Tewas di Depan Anak dan Istri, Ini Motifnya!

Melly

Melly


bacakoran.co - insiden mengerikan terjadi di ciracas, jakarta timur, kamis malam, 12 september 2024.

seorang pria berinisial nf (30) nekat membunuh kakak iparnya, bn (46), dengan cara yang sangat brutal, yaitu menusuk korban sebanyak 12 kali.

ironisnya, peristiwa tragis ini terjadi di depan anak-anak dan istri korban.

motif nf melakukan pembunuhan ini adalah dendam lama yang dipendam selama 6 tahun.

kapolres metro jakarta timur, kombes pol nicolas ary lilipaly, mengungkapkan bahwa nf memiliki masalah yang tidak kunjung terselesaikan dengan kakak iparnya.

rupanya, bn melindungi adik laki-lakinya yang pernah melakukan pelecehan seksual terhadap istri nf.

hal inilah yang membuat hubungan antara nf dan bn selalu tegang dan penuh konflik. 

"dendam ini sudah terpendam selama 6 tahun. nf merasa kakak iparnya tidak mampu menyelesaikan masalah yang terjadi dalam rumah tangganya," ujar kombes nicolas di mapolsek ciracas, jumat, 13 september 2024.

kejadian bermula ketika nf datang untuk menjemput istrinya yang baru pulang setelah bepergian bersama kakak iparnya, sekitar pukul 20.30 wib.

melihat bn berada di dalam mobil bersama istrinya, amarah nf langsung membara.

nf pun mengambil badik yang biasa disimpannya di jok sepeda motor dan memasukkannya ke dalam celananya.

nf dan bn terlibat cekcok hebat di jalan amd, rt12 rw06, kelurahan ciracas.

saat pertengkaran semakin memanas, bn mengeluarkan kata-kata kotor yang semakin memancing emosi nf.

tak bisa mengendalikan amarahnya, nf langsung mengeluarkan badik dari celananya dan menusukkan senjata tajam itu sebanyak 12 kali ke tubuh bn, yang saat itu masih berada di dalam mobil.

peristiwa mengerikan ini terjadi di depan mata dua anak korban yang berada di dalam mobil.

sementara, istri korban yang tengah membereskan barang-barang di luar mobil, tidak bisa berbuat banyak untuk menghentikan aksi nf.

setelah penusukan brutal tersebut, bn segera dibawa ke rsud kampung rambutan.

sayangnya, karena luka tusuk yang cukup parah, nyawa bn tidak dapat diselamatkan.

nf berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

kombes pol nicolas ary lilipaly menambahkan bahwa pelaku kini menghadapi dakwaan pasal 340 kuhp (pembunuhan berencana) atau pasal 338 kuhp (pembunuhan) atau pasal 351 kuhp (penganiayaan) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa pentingnya mengatasi konflik keluarga dengan cara yang bijaksana dan damai agar tragedi seperti ini tidak terulang lagi.

Tag
Share