bacakoran.co

Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum, Dewan Pengurus Nyatakan Munaslub Kadin Ilegal, Apa Sebab?

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dalam Munaslub. Namun, Dewan pengurus Kadin Indonesia sebut munaslub ilegal lantaran salahi ad/art, tidak kuorum. --istimewa

BACAKORAN.CO – Anindya Bakrie terpilih sebagai ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah  Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Sabtu (14/9/2024).

Namun, dewan pengurus Kadin Indonesia menyatakan munaslub tersebut ilegal.

Pasalnya, pelaksanaan Munaslub dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Meurut Dhaniswara K. Harjono, wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, acara tersebut tidak memenuhi syarat kuorum karena mendapat penolakan dari 21 Kadin daerah.

BACA JUGA:Usai Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie? Buka Suara Terkait Rencana Setelah Ia Dilantik

BACA JUGA:Resmi! Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum Kadin Tahun 2024-2029, Begini Langkah Awalnya...

Nah, terangnya, Munaslub dianggap sah dan kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh.

“Keputusan yang diambil dianggap sah serta mengikat jika disepakati secara musyawarah atau melalui suara terbanyak,” kata Dhaniswara dalam keterangan resmi.

Adanya penolakan dari 21 Kadin daerah membuat pelaksanaan Munaslub 2024 tak memenuhi syarat kuorum.

“Oleh karenanya dianggap ilegal," tegasnya.

BACA JUGA:Peternak Wajib Tau! 5 Cara Meracik Silase untuk Pakan Kambing, Solusi Ekonomis Dalam Industri Peternakan

BACA JUGA:Percepat Realisasi Gerakan Serentak di Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Gandeng Kamar Dagang dan Industri

Munaslub tersebut dianggap tidak sah karena tidak melalui prosedur yang diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.

Termasuk penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin.

Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum, Dewan Pengurus Nyatakan Munaslub Kadin Ilegal, Apa Sebab?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – terpilih sebagai ketua umum kamar dagang dan industri (kadin) indonesia dalam musyawarah  nasional luar biasa (munaslub) yang digelar sabtu (14/9/2024).

namun, dewan pengurus menyatakan munaslub tersebut ilegal.

pasalnya, pelaksanaan munaslub dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ad/art) kadin indonesia.

meurut dhaniswara k. harjono, wakil ketua umum (waketum) bidang hukum dan ham kadin indonesia, acara tersebut tidak memenuhi syarat kuorum karena mendapat penolakan dari 21 kadin daerah.

nah, terangnya, munaslub dianggap sah dan kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh.

“keputusan yang diambil dianggap sah serta mengikat jika disepakati secara musyawarah atau melalui suara terbanyak,” kata dhaniswara dalam keterangan resmi.

adanya penolakan dari 21 kadin daerah membuat pelaksanaan munaslub 2024 tak memenuhi syarat kuorum.

“oleh karenanya dianggap ilegal," tegasnya.

munaslub tersebut dianggap tidak sah karena tidak melalui prosedur yang diatur dalam ad/art kadin indonesia.

termasuk penerbitan surat peringatan pertama dan kedua sesuai pasal 18 ad/art kadin.

munaslub seharusnya hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap ad/art, penyimpangan keuangan organisasi, atau jika dewan pengurus tidak berfungsi dengan baik.

dhaniswara pun menyoroti alasan munaslub yang dikaitkan dengan keterlibatan arsjad rasjid sebagai ketua tim sukses pada pilpres 2024, yang menurutnya tidak relevan karena arsjad melakukannya atas nama pribadi.

selain itu, arsjad juga telah mengajukan cuti sementara yang telah disetujui oleh dewan pengurus, termasuk oleh anindya bakrie, ketua dewan pertimbangan kadin yang kemudian terpilih sebagai ketua umum kadin versi munaslub.

“alasan untuk menggelar munaslub berkaitan dengan keterlibatan bapak arsjad rasjid sebagai ketua tim pemenangan capres-cawapres, di mana keterlibatan tersebut dilakukan secara pribadi dan tidak melibatkan institusi kadin,” jelas dhaniswara.

dijelaskan, kadin provinsi dan anggota luar biasa (alb) tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengunduran diri arsjad rasjid sebagai ketua umum kadin indonesia.

selain itu, belum ada surat peringatan resmi terkait pelanggaran yang dilakukan arsjad atau dewan pengurus lainnya.

ketua kadin indonesia versi munaslub anindya berharap bisa bekerja sama dengan baik dengan pemerintahan presiden joko widodo dan pemerintahan prabowo subianto di masa mendatang.

"kadin di provinsi dan kabupaten memiliki jaringan yang luas, dan kami berharap bisa dilibatkan dalam berbagai hal," cetus anindya.

kepala badan hubungan penegakan hukum, pertahanan, dan keamanan kadin indonesia, bambang soesatyo, mengonfirmasi pelantikan anindya bakrie sebagai ketua umum kadin akan dilakukan pada minggu (15/9). 

namun, munaslub ini mendapat penolakan dari 21 daerah karena dianggap sebagai upaya untuk menggulingkan kepemimpinan arsjad rasjid dari posisi ketua umum kadin.

Tag
Share