bacakoran.co

Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Kerusakan Lingkungan Mengancam? Ini Kata Kemendag!

Pemerintah melalui Kemenag kembali membuka keran ekspor pasir laut meski berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan.--istimewa

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi bagi kepentingan pembangunan serta rehabilitasi lingkungan pesisir.

Jenis pasir laut yang diizinkan untuk diekspor telah diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

BACA JUGA:Gokil! Tidur Diatas Pasir, Jadi Kebiasaan Unik dan Tradisi Warga Lokal di Kabupaten Ini!

BACA JUGA:Keajaiban Kopi Turki yang Unik, Dipanaskan di Atas Pasir? Aneh Ya, Tapi…

Untuk dapat mengekspor pasir laut, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Di antaranya adalah terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta menyertakan Laporan Surveyor (LS).

Larangan ekspor pasir laut sebenarnya telah diberlakukan oleh pemerintah selama lebih dari 20 tahun, dimulai sejak masa pemerintahan Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri.

Tujuannya untuk melindungi lingkungan dari dampak buruk eksploitasi pasir laut.

BACA JUGA:Sejarah Jam, Mulai Dari Jam Pasir, Jam Lonceng Hingga Jam Tangan, Kini Jadi Lifestyle dan Glamorisme

BACA JUGA:Benarkah Gula Jawa Lebih Sehat Dibanding Gula Pasir? Berikut Faktanya

Namun, kebijakan ini diubah oleh Presiden Jokowi dengan diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2023 yang kembali membuka izin ekspor pasir laut.

Kebijakan ini memicu banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan Walhi, serta mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dan para nelayan.

Greenpeace dan Walhi menolak untuk terlibat dalam kajian terkait PP ini dan meminta Jokowi mencabut aturan tersebut.

Bahkan, kedua organisasi ini mengancam akan menggugat PP tersebut jika tetap dilaksanakan.

Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Kerusakan Lingkungan Mengancam? Ini Kata Kemendag!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – setelah dilarang sejak 2002 lalu, akhirnya keran ekspor kembali dibuka.

kebijakan membuka kembali ekspor pasir laut ini tertuang dalam dua peraturan baru, yakni:

pertama, permendag nomor 20 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas permendag nomor 22 tahun 2023 mengenai barang yang dilarang untuk diekspor.

kedua, permendag nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas permendag nomor 23 tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor.

direktur jenderal (dirjen) perdagangan luar negeri isy karim menjelaskan, penerbitan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah (pp) nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

aturan tersebut pun menindaklanjuti usulan dari kementerian kelautan dan perikanan (kkp) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

pembukaan ekspor pasir laut ini, terang isy, tidak akan dilakukan sembarangan.

izin ekspor hanya akan diberikan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata isy dalam pernyataannya di jakarta.

tujuan dari pengaturan ekspor pasir laut ini, lanjut isy, selaras dengan pp nomor 26 tahun 2023, yang berfokus pada penanganan sedimentasi untuk menjaga kesehatan ekosistem pesisir dan laut.

selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi bagi kepentingan pembangunan serta rehabilitasi lingkungan pesisir.

jenis pasir laut yang diizinkan untuk diekspor telah diatur dalam permendag nomor 21 tahun 2024 yang merujuk pada keputusan menteri kelautan dan perikanan nomor 47 tahun 2024 tentang spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut untuk ekspor.

untuk dapat mengekspor pasir laut, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam permendag nomor 21 tahun 2024.

di antaranya adalah terdaftar sebagai eksportir terdaftar (et), memiliki persetujuan ekspor (pe), serta menyertakan laporan surveyor (ls).

larangan ekspor pasir laut sebenarnya telah diberlakukan oleh pemerintah selama lebih dari 20 tahun, dimulai sejak masa pemerintahan presiden ke-5, megawati soekarnoputri.

tujuannya untuk melindungi lingkungan dari dampak buruk eksploitasi pasir laut.

namun, kebijakan ini diubah oleh presiden jokowi dengan diterbitkannya pp nomor 26 tahun 2023 yang kembali membuka izin ekspor pasir laut.

kebijakan ini memicu banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan seperti greenpeace dan walhi, serta mantan menteri kelautan dan perikanan, susi pudjiastuti, dan para nelayan.

greenpeace dan walhi menolak untuk terlibat dalam kajian terkait pp ini dan meminta jokowi mencabut aturan tersebut.

bahkan, kedua organisasi ini mengancam akan menggugat pp tersebut jika tetap dilaksanakan.

Tag
Share