bacakoran.co

Bukan 41 Daerah, Pilkada Lawan Kotak Kosong Susut Jadi 35, Begini Penjelasan KPU!

Pilkada lawan kotak kosong berkurang dari 41 daerah menjadi 35 setelah perpanjangan masa pendaftaran paslon. --istimewa

BACAKORAN.CO - Jumlah daerah dengan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 berkurang menjadi 35 wilayah.

Pada masa perpanjangan penerimaan dokumen pencalonan pada 11-14 September dan 16 September, ada tujuh pasangan calon (paslon) di daerah calon tunggal menyerahkan kembali dokumen persyaratan pencalonan.

Dari tujuh paslon tersebut, terdapat satu paslon yang dokumennya dikembalikan karena belum memenuhi syarat.

Oleh karena itu, jumlah daerah dengan calon tunggal yang semula 41 kini berkurang menjadi 35, terdiri dari 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota.

BACA JUGA:41 Pasangan Calon Kepala Daerah Lawan Kotak Kosong, Jika Kalah Bagaimana?

BACA JUGA:Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Pilkada? Begini Hasil Kesepakatan DPR-KPU!

Saat ini, enam KPU kabupaten/kota sedang memverifikasi administrasi dokumen pencalonan yang telah diterima.

“Serta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap paslon yang diajukan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.

Sebelumnya, Pilkada serentak 2024 mencatat ada 41 daerah dengan pasangan calon tunggal yang berpotensi melawan kotak kosong.

Opsi-opsi terkait skenario kotak kosong ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan KPU RI.

BACA JUGA:Waduh! Gimana Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak 2024? Ini Tiga Opsi yang Akan Dilakukan...

BACA JUGA:Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024! KPU dan DPR Akan Gelar Rapat Selasa Besok: Ada Kekurangan dan Kelebihan...

Hasil rapat sementara menyepakati Pilkada akan diulang pada tahun 2025 jika kotak kosong memenangkan pemilihan di suatu daerah.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dan keputusan tersebut merujuk pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Bukan 41 Daerah, Pilkada Lawan Kotak Kosong Susut Jadi 35, Begini Penjelasan KPU!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - jumlah daerah dengan calon tunggal dalam berkurang menjadi 35 wilayah.

pada masa perpanjangan penerimaan dokumen pencalonan pada 11-14 september dan 16 september, ada tujuh pasangan calon (paslon) di daerah calon tunggal menyerahkan kembali dokumen persyaratan pencalonan.

dari tujuh paslon tersebut, terdapat satu paslon yang dokumennya dikembalikan karena belum memenuhi syarat.

oleh karena itu, jumlah daerah dengan calon tunggal yang semula 41 kini berkurang menjadi 35, terdiri dari 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota.

saat ini, enam kpu kabupaten/kota sedang memverifikasi administrasi dokumen pencalonan yang telah diterima.

“serta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap paslon yang diajukan," ujar koordinator divisi teknis penyelenggaraan pemilu komisi pemilihan umum (kpu) ri, idham holik.

sebelumnya, pilkada serentak 2024 mencatat ada 41 daerah dengan pasangan calon tunggal yang berpotensi melawan kotak kosong.

opsi-opsi terkait skenario kotak kosong ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara komisi ii dpr ri dan kpu ri.

hasil rapat sementara menyepakati pilkada akan diulang pada tahun 2025 jika kotak kosong memenangkan pemilihan di suatu daerah.

rapat ini dipimpin oleh ketua komisi ii dpr ri, ahmad doli kurnia, dan keputusan tersebut merujuk pada pasal 54d undang-undang nomor 10 tahun 2016.

"jika di daerah dengan calon tunggal suara yang diperoleh kurang dari 50%, maka pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan kembali pada tahun 2025," jelas doli.

kpu ri dan bawaslu ri diminta untuk menindaklanjuti kesepakatan ini sesuai dengan pkpu nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan dalam pilkada.

Tag
Share