KKB Papua Bebaskan Kapten Philips Mark Mehrtens Pilot Susi Air yang Disandera, Ini Syarat yang Diajukan
Tampang Kapten Philips Mark Mehrtens pilot Susi Air yang Akhirnya Dibebaskan KKB--Detiknews
Sebby Sambom mengungkapkan bahwa pembebasan Kapten Philips bisa terwujud jika Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru bersedia memenuhi tuntutan yang diajukan oleh OPM.
Namun, Sebby tidak menjelaskan secara detail tuntutan tersebut.
Pada Agustus 2024, KKB Papua berjanji untuk membebaskan Kapten Philips.
Seperti yang dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, dalam sebuah pesan suara Sebby mengungkapkan hal tersebut pada 3 Agustus 2024.
BACA JUGA:Aksi Kocak dan Lucu Youtuber Amerika
Sebby menjelaskan bahwa dia telah berkomunikasi langsung dengan Panglima Tertinggi TPNPB, Egianus Kogoya, melalui panggilan video.
Dalam percakapan tersebut, berbagai pertimbangan mengenai untung rugi penyanderaan Kapten Philips dibahas.
Setelah berdiskusi, Egianus dan pasukannya akhirnya setuju untuk membebaskan pilot Susi Air tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Sebby memberikan masukan mengenai keuntungan dan kerugian dari penyanderaan yang berlarut-larut.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Aksi Vadel Badjideh Saat Loly Jalani Visum: Kabur Bawa 3 Koper!
BACA JUGA:5 Rekomendasi Minyak Goreng Bebas Afiliasi Israel Bikin Masak Makin Santai, Yuk Cobain!
Proses pembebasan ini membutuhkan waktu tambahan sekitar 1-2 bulan untuk menyiapkan proposal resmi.
Selain itu, Sebby menyampaikan pesan Egianus agar semua tokoh Papua, baik dari kalangan gereja maupun pemerintahan, dapat bersepakat untuk mendukung pembebasan ini atas dasar kemanusiaan.
Sebby menegaskan bahwa jika ada pihak yang ingin berbicara dengan Kapten Philips, mereka harus datang dan berkomunikasi langsung dengan pasukan di lapangan.