bacakoran.co

Sudah bisa Daftar, Ini Link Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024, Intip Rincian Gaji dan Syarat Daftar

Dibuka ini cara daftar anggota KPPS untuk pemilu 2024--

BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilu yang akan datang.

Masa kerja KPPS berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024 di Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sesuai dengan domisili pendaftar.

Persyaratan Umum untuk Menjadi Anggota KPPS

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS:

BACA JUGA:Herwyn Minta Anggota Bawaslu Contoh Buah Manggis, Apa Hubungannya Dengan Tugas Bawaslu di Pemilu?

BACA JUGA:Waspada, Berita Bohong Soal Pemilu Masih Seliweran di Medsos, Hati-Hati Memilah Informasi Ya Guys

1. Kewarganegaraan: Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia: Minimal berusia 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun.

3. Kesetiaan pada Negara: Harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Integritas dan Kepribadian: Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Keanggotaan Partai: Tidak menjadi anggota partai politik aktif, dan jika pernah menjadi anggota, harus sudah keluar minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai terkait.

6. Domisili: Berdomisili di wilayah kerja KPPS yang dilamar.

7. Kesehatan: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sudah bisa Daftar, Ini Link Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024, Intip Rincian Gaji dan Syarat Daftar

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - komisi pemilihan umum (kpu) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara () dalam pemilu yang akan datang.

masa kpps berlangsung dari 7 november hingga 8 desember 2024.

pendaftaran dibuka mulai 17 september hingga 28 september 2024 di panitia pemungutan suara () yang sesuai dengan domisili pendaftar.

untuk menjadi anggota kpps

berdasarkan peraturan kpu nomor 8 tahun 2022 dan keputusan kpu nomor 476 tahun 2022, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota kpps:

1. kewarganegaraan: calon harus merupakan warga negara indonesia (wni).

2. usia: minimal berusia 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun.

3. kesetiaan pada negara: harus setia kepada pancasila, undang-undang dasar 1945, negara kesatuan republik indonesia (nkri), bhinneka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.

4. integritas dan kepribadian: memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. keanggotaan partai: tidak menjadi anggota partai politik aktif, dan jika pernah menjadi anggota, harus sudah keluar minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai terkait.

6. domisili: berdomisili di wilayah kerja kpps yang dilamar.

7. kesehatan: mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. pendidikan: minimal lulusan sma atau sederajat.

9. catatan kriminal: tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

rincian gaji kpps

setelah memenuhi persyaratan, berikut adalah rincian gaji yang ditawarkan:

- ketua kpps: rp900.000 per bulan.

- anggota kpps: rp850.000 per bulan.

- pengaman tps/satlinmas: rp650.000 per bulan.

dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran

calon anggota kpps harus menyiapkan beberapa dokumen penting saat mendaftar, antara lain:

- surat pendaftaran: menyatakan kesediaan menjadi anggota kpps.

- fotokopi ktp elektronik: sebagai bukti identitas.

- fotokopi ijazah sma atau sederajat: sebagai bukti pendidikan.

- surat pernyataan: meliputi komitmen setia kepada negara, tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), sehat rohani, bebas narkotika, dan tidak terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

- surat keterangan sehat: dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

- daftar riwayat hidup: mencakup data pribadi dan pengalaman kerja.

- pas foto berwarna: ukuran 4x6.

calon kpps yang pernah menjadi anggota partai politik harus menyertakan surat keterangan dari partai yang menyatakan tidak aktif sekurang-kurangnya 5 tahun.

selain itu, calon tidak boleh terlibat dalam tim kampanye atau pemenangan dalam pemilu atau pemilihan selama lima tahun terakhir.

calon diharapkan memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

hal ini penting untuk mendukung tugas-tugas yang akan diemban selama masa kerja.

persiapan dokumen yang lengkap dan sesuai dengan persyaratan akan memperbesar peluang untuk diterima sebagai bagian dari kpps.

Tag
Share