Hukum Siswa Hisap Dengan Cara Ini Lalu Unggah ke Medsos, 2 Oknum Guru Disanksi
HUKUM: Beri hukuman hisap 5 batang rokok secara bersamaan dan diunggah di medsos, 2 oknum guru di sanksi. (foto : akda/sumeks.bacakoran)--
BACAKORAN.CO -- Hukum siswa yang kedapatan menghisap tembakau, 2 oknum guru di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan mendapat sanksi teguran.
Pasalnya, sangsi yang diberikan dianggap tidak terpuji yaitu dengan menyuruh beberapa siswa tersebut menghisap 5 lintingan tembakau itu secara bersamaan di bibirnya tanpa boleh di pegang.
Tak hanya itu, entah apa tujuannya oknum guru tersebut diduga sengaja merekam dalam video ketika siswa tersebut melaksanakan hukuman yang di berikannya menggunakan perangkat selulernya.
Lalu video rekaman itu informasinya sempat di unggah oknum guru tersebut ke media sosial.
BACA JUGA:Viral! Rekaman Video Oknum Guru di SMAN Cianjur Diduga Aniaya Siswa di Kelas
BACA JUGA:Oknum Guru yang Pukul Murid Divonis Bersalah tapi Tak Ditahan, Keluarga Korban Bakal Kawal Hingga Kasasi
Tentu saja video tersebut kemudian menjadi viral. Video berdurasi 15 detik itu diduga terjadi di SMP Negeri 6, Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Video tersebut salah satunya diunggah akun YouTube Media Bareskrim News.
Bahkan sumber lain mengatakan, video serupa sempat di share oleh oknum guru tersebut di akun media sosial facebook.
Namun video di facebook tersebut kini tidak ditemukan lagi, diduga video itu telah di hapus oleh oknum yang bersangkutan.
BACA JUGA:Kerap Lakukan Dua Hal Ini Kepada Siswi yang Les di Rumahnya, Oknum Guru SMA Negeri Terancam Sangsi
BACA JUGA:Oknum Guru Pedofili di Muratara Ternyata Punya Istri dan Dua Anak, Ngaku Masa Kecil Pernah jadi Korban Peleceh
Informasi yang dihimpun, aksi guru yang disayangkan sejumlah pihak itu berawal ketika oknum guru tersebut memergoki beberapa siswa sedang merokok di dalam WC sekolah.
Kemudian informasinya 2 oknum guru sekolah itu berinisiatif memberikan hukuman yang kemudian malah menjadi bumerang bagi mereka .
Diduga hukuman itu bertujuan agar siswa jera dan teannya tidak ikut melakukan. Pemberian hukuman itu merupakan inisiatif oknum guru tanpa ada koordinasi dengan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Aminuddin ketika di konfirmasi sejumlah media pemberitaan membenarkan adanya peristiwa itu di SMP N 6 Talang Kelapa, Banyuasin tersebut. "Itu kejadiannya satu bulan yang lalu,"katanya.
BACA JUGA:Sukses Pecah Telor, Flavio SIlva Antarkan Persebaya Jadi Raja Sementara Liga 1 2024/2025
BACA JUGA:Aksi Nekat Bocah Tawuran Berani Siram Air Keras ke Anggota Polsek Kembangan, Ternyata Karena Hal Ini Toh!
"Setelah videonya video, guru yang memberikan sanksi kepada siswa tersebut langsung diberikan surat teguran tertulis oleh kepala sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya itu,"jelasnya.
Bahkan kata Aminudin, guru itu sudah dipertemukan dengan orang tua siswa yang mendapat hukuman untuk menjelaskan latarbelakang pemberian hukuman. "Guru itu juga sudah meminta maaf kepada orang tua siswa itu,"katanya.
"Mediasi antara guru dengan orang tua siswa dilakukan pihak sekolah dan Lurah Sukajadi Timur,"tuturnya.
Aminuddin mengaku sudah sering menginstruksikan kepada guru yang ada di Banyuasin dalam setiap pertemuan, jika memberikan sanksi kepda siswa yang melanggar agar dilakukan dengan cara dan tujuan mendidik.