Alasan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Tolak, Kira-kira Kenapa Ya?
Alasan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024 Ditolak-Empat Lawang-
“Harap dicatat bahwa fitur ajukan sanggah tidak dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan pelamar,” demikian tertulis dalam buku panduan pendaftaran.
Dalam mengajukan banding, pelamar Seleksi CPNS 2024 harus memberikan alasan yang akurat, realistis sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya pada saat pendaftaran.
BACA JUGA:Siap Ujian, Ini Cara Cek Lokasi dan Jadwal SKD CPNS 2024, Awas Jangan Sampai Salah!
BACA JUGA:Pejuang CPNS 2024 Merapat! Ini Tips dan Trik Jitu Belajar Soal Tes SKD untuk Pemula
Jika pemohon menyadari bahwa itu adalah kesalahannya, tidak disarankan untuk mengajukan banding karena tidak akan mengubah hasil ujian.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya, dalam buku panduan Pendaftaran CASN 2024 menyatakan, "Jika informasi pemohon ditemukan tidak sesuai dengan dokumentasi, pemohon siap untuk menanggung segala sanksi yang diakibatkannya."
Adapun Syarat Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024
- Segala jenis alasan sanggah yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak sah oleh tim verifikasi akan diabaikan.
BACA JUGA:Jangan Bingung! Ini Jadwal Gaji Pertama Setelah Lolos CPNS, Yuk Simak Selengkapnya
BACA JUGA:Resmi Diumumkan! Ini Link untuk Cek Hasil Masa Sanggah Seleksi CPNS 2024 di Seluruh Instansi
- Pemohon hanya mempunyai satu kesempatan untuk mengajukan sanggah.
- Sekalipun ada beberapa dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan salah satunya tidak sah karena kesalahan pemohon, maka permohonan sanggah akan ditolak oleh pihak instansi. Sebab, seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus sah atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Apabila pemohon tidak mengajukan banding dalam waktu 3 hari sejak tanggal pemberitahuan ketidaklulusan TMS, pemohon tidak dapat mengajukan sanggah kecuali melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN sscasn.bkn.go.
BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 Jangan Salah! Inilah Cara Jitu Cetak Kartu Peserta Ujian SKD dengan Mudah
BACA JUGA:5 Kriteria untuk Pelamar CPNS 2024 yang Bisa Gunakan Skor SKD 2023, Nomor 3 Banyak Yang Belum Tau!