bacakoran.co

Polisi Ungkap 2 Tersangka Utama dari 30 Orang yang Terlibat Perusakan dan Pembubaran Diskusi Diaspora

perusakan dan pembubaran acara silaturahmi dispora--kilat.com

Kegiatan itu akhirnya urung terselenggara karena aksi pembubaran paksa, Belum jelas apa alasan kelompok tersebut membuat kegaduhan di forum.

Mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin, hadir dalam kegiatan itu dan menyampaikan kelompok itu sudah ada di depan Hotel Grand Kemang sejak pagi.

BACA JUGA:Tak Dibantah,Pasya Pratiwi Toiti Diduga Terlibat Video Syur Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Menjalin Asmara

BACA JUGA:Terungkap! Ini Aktivitas 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi sehingga Ketakutan Saat Ada Patroli Polisi

Din menyampaikan, di lokasi terdapat polisi yang sedang bertugas. Namun, kata Din, polisi tidak terlihat berupaya mengadang para pengacau.

Selain Din Syamsuddin, acara ini juga dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Jokowi seperti Said Didu, Refly Harun, dan Soenarko.

Polisi Ungkap 2 Tersangka Utama dari 30 Orang yang Terlibat Perusakan dan Pembubaran Diskusi Diaspora

Desta

Desta


bacakoran.co - menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana perusakan dan pengeroyokan di hotel grand kemang, jakarta selatan.

dua orang tersebut merupakan bagian dari massa yang membubarkan secara paksa acara diskusi oleh forum tanah air (fta) di lokasi tersebut pada sabtu pagi, 28 september 2024.

kepala bidang humas polda metro jaya komisaris besar mengatakan tim gabungan polisi dari ditreskrimum dan polres jakarta selatan telah menangkap lima orang dari kejadian tersebut.

“sementara dua orang telah ditetapkan tersangka,” kata ade ary.

meski polisi telah menangkap lima orang, ade berujar aksi dan perusakan itu diperkirakan dilakukan oleh 30 orang.

ade menyampaikan mereka memasuki tempat diskusi secara paksa dan melakukan pemukulan terhadap tiga orang peserta diskusi hingga satpam hotel.

kejadian tersebut terjadi saat acara diskusi tengah berlangsung, ade mengungkapkan para pelaku kemudian menghancurkan proyektor, meja, gelas, hingga banner di ballroom hotel tersebut.

“dengan cara dibanting hingga pecah dan patah, dan setelah melakukan perusakan, pelaku melarikan diri,” ujar ade.

polisi menjerat para tersangka dalam kasus ini dengan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana () yang mengatur soal pengeroyokan dan perusakan.

aksi premanisme tersebut terjadi dalam diskusi dengan agenda silaturahmi kebangsaan diaspora di luar negeri bersama tokoh dan aktivis nasional.

kegiatan itu akhirnya urung terselenggara karena aksi pembubaran paksa, belum jelas apa alasan kelompok tersebut membuat kegaduhan di forum.

mantan ketua umum muhammadiyah, , hadir dalam kegiatan itu dan menyampaikan kelompok itu sudah ada di depan hotel grand kemang sejak pagi.

din menyampaikan, di lokasi terdapat polisi yang sedang bertugas. namun, kata din, polisi tidak terlihat berupaya mengadang para pengacau.

selain din syamsuddin, acara ini juga dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan jokowi seperti said didu, refly harun, dan soenarko.

Tag
Share