bacakoran.co

Terkuak! Ponpes di Bekasi Tempat Pencabulan Santriwati Ternyata Tak Punya Izin Resmi!

Ponpes di Bekasi tempat pencabulan santriwati ternyata tak punya izin resmi!--

BACAKORAN.CO - Kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qonaan, Kabupaten Bekasi, menghebohkan masyarakat setempat.

Pada Kamis, 27 September 2024, warga Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, ramai-ramai mendatangi ponpes tersebut setelah pimpinan pesantren diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati. 

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pesantren tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional.

"Secara legalitas, tempat ini belum bisa dikategorikan sebagai ponpes resmi, karena tidak ada izin yang sah," jelas Sang Ngurah. Dikutip dari disway.id (30/9)

BACA JUGA:Kasus Siswa Mesum di Kelas SD Demak, Pengamat Perlindungan Anak: Sangat Mengkhawatirkan, Jangan Tutup Mata!

BACA JUGA:Polres Jaksel Ungkap Vidio Pembubaran Seminar Hotel Grand Kemang Telah di Potong-potong, Ternyata ini Faktanya

Kejadian ini menjadi viral di media sosial, dan kemarahan warga semakin membesar setelah mengetahui bahwa beberapa santriwati menjadi korban pelecehan seksual di tempat yang mereka anggap sebagai lembaga pendidikan agama.

Menurut penuturan Kompol Sang Ngurah, tempat tersebut sebenarnya tidak memiliki izin resmi sebagai pondok pesantren.

Warga sekitar menyebutnya sebagai ponpes karena digunakan untuk menginap dan belajar mengaji oleh santriwati.

"Karena para santriwati sering menginap dan belajar mengaji di sana, warga menganggap tempat ini sebagai pesantren," tambahnya.

BACA JUGA:Update, Gempa Bumi Dengan Kekuatan 3.9 Magnitudo Mengguncang Wilayah Donggala, Berikut Informasinya

BACA JUGA:Heboh Raffi Ahmad Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM Thailand, Netizen:Ternyata Bukan Kampus

Untuk menindaklanjuti kasus ini, aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian.

"Sudah kami pasang police line di tempat itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Terkuak! Ponpes di Bekasi Tempat Pencabulan Santriwati Ternyata Tak Punya Izin Resmi!

Melly

Melly


bacakoran.co - kasus di pondok pesantren (ponpes) al-qonaan, kabupaten bekasi, menghebohkan masyarakat setempat.

pada kamis, 27 september 2024, warga kampung asem, desa karangmukti, kecamatan karangbahagia, ramai-ramai mendatangi tersebut setelah pimpinan pesantren diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati. 

kasatreskrim polres metro bekasi, kompol sang ngurah wiratama, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pesantren tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional.

"secara legalitas, tempat ini belum bisa dikategorikan sebagai ponpes resmi, karena tidak ada izin yang sah," jelas sang ngurah. dikutip dari (30/9)

kejadian ini menjadi viral di media sosial, dan kemarahan warga semakin membesar setelah mengetahui bahwa beberapa santriwati menjadi korban pelecehan seksual di tempat yang mereka anggap sebagai lembaga pendidikan agama.

menurut penuturan kompol sang ngurah, tempat tersebut sebenarnya tidak memiliki izin resmi sebagai pondok pesantren.

warga sekitar menyebutnya sebagai ponpes karena digunakan untuk menginap dan belajar mengaji oleh santriwati.

"karena para santriwati sering menginap dan belajar mengaji di sana, warga menganggap tempat ini sebagai pesantren," tambahnya.

untuk menindaklanjuti kasus ini, aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian.

"sudah kami pasang police line di tempat itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

pada sabtu, 28 september 2024, polisi akhirnya berhasil menangkap dua tersangka, yaitu seorang ayah dan anaknya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati.

tersangka berinisial s dan mhs kini sudah ditahan. "kedua tersangka adalah ayah dan anak, mereka berinisial s dan mhs," kata kompol sang ngurah.

tiga korban santriwati telah melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak berwajib.

polisi juga telah memeriksa delapan saksi, termasuk teman korban dan warga sekitar. 

untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka, kedua tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang merupakan perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.

kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, dan masyarakat diminta tetap tenang sambil menunggu proses hukum berjalan. 

perkembangan terbaru kasus ini akan terus dilaporkan untuk memastikan keadilan bagi para korban.

sebelumnya, ratusan warga mendatangi pondok pesantren al-qonaah setelah beredar kabar tentang dugaan  yang dilakukan oleh pengurus pesantren terhadap santriwati di kabupaten bekasi pada jumat malam (27/9).

dua orang terduga pelaku adalah oknum guru berinisial mh (29) dan pimpinan  berinisial s (52).

peristiwa ini langsung mengundang kemarahan warga yang menuntut pertanggungjawaban.

massa yang terdiri dari sekitar 300 orang mulai memenuhi area pesantren sejak malam hari.

mereka meminta kejelasan terkait dugaan pelecehan yang sangat meresahkan tersebut.

situasi semakin tegang hingga polisi harus bertindak cepat untuk mengevakuasi kedua terduga pelaku. 

"kami evakuasi karena massa yang datang sudah semakin banyak dan menuntut pertanggungjawaban," jelas kapolsek cikarang utara, kompol sutrisno, dikutip dari  (28/9).

sebanyak 20 personel polisi dikerahkan untuk menjaga situasi tetap aman.

massa yang datang ke pesantren terus bertambah, membuat suasana semakin panas.

polisi pun berupaya melakukan negosiasi panjang dengan masyarakat setempat dan tokoh desa.

hadir pula kepala desa karangmukti, sumardi, dan kepala desa karangsatu, sarim, yang membantu menenangkan warga.

setelah negosiasi yang berlangsung hingga larut malam, polisi akhirnya berhasil mengevakuasi kedua terduga  ke polres metro bekasi.

"keduanya langsung dibawa ke polres metro bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan ketat oleh unit reskrim dan tim samapta presisi," tambah sutrisno.

mengantisipasi potensi kerusuhan, wakil direktur intelkam polda metro jaya, akbp ardiansyah, yang tiba di lokasi sekitar pukul 21.50 wib, langsung memerintahkan agar keamanan di sekitar pesantren diperketat.

hal ini dilakukan untuk mencegah aksi anarkis yang mungkin saja terjadi akibat amarah warga yang memuncak.

sejak berdiri pada tahun 2020, pondok pesantren al-qonaah hanya memiliki dua pengajar.

dengan terjadinya insiden ini, aktivitas di pesantren tersebut terhenti total.

dugaan sementara menyebutkan bahwa ada lebih banyak korban, namun mereka belum berani melapor karena rasa takut dan malu.

kasus ini tidak hanya mengguncang pesantren, tapi juga membuat masyarakat sekitar cemas dan marah.

polres metro bekasi terus berkoordinasi dengan aparat desa untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan mencegah terjadinya aksi anarkis.

penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan kasus pencabulan yang sangat meresahkan ini.

kini, perhatian publik tertuju pada pengusutan tuntas kasus ini, terutama agar para korban yang belum berani melapor bisa mendapatkan keadilan.

semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

Tag
Share