bacakoran.co

Ini Penjelasan Bawaslu Terkait Pilih Kotak Kosong dan Golput, Beda Loh!

Anggota Bawaslu Totok Haryono ingatkan bahwa golput dan memilih hotak kosong berbeda-bawaslu-

BACAKORAN.CO - Pilkada tahun ini memang penuh fenomena. Selain kali pertama memilih kepala daerah secara serentak, juga banyaknya kepala daerah melawan kotak kosong.

Menurut Anggota Bawaslu Totok Haryono memilih kotak kosong dan tidak memilih alias golput adalah dua hal berbeda. 

Menurutnya, memilih kotak kosong adalah pilihan pemilih sebagai bentuk tidak menghendaki calon peserta pemilihan.

"Tidak memilih berbeda dengan memilih kotak kosong. Tetap dihitung sedangkan yang tidak memilih di masukan ke dalam kategori golongan putih (golput)," terang Totok.

BACA JUGA:Begini Cara Bawaslu Tingkatkan Keamanan Siber Menyambut Pemilihan Serentak 2024

"Oleh karena itu, datang lah ke TPS dan lakukan pencoblosan,” lanjutnya.

Menurut Totok, kotak kosong adalah pilihan yang dipilih oleh pemilih sebagai bentuk tidak menghendaki calon peserta pemilihan sebagai pemimpin.

Karena itu, Totok mengatakan memilih kotak kosong dan tidak memilih memiliki nilai yang berbeda. 

Karena itu masyarakat harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih walaupun itu pilihnya kotak kosong.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Himbauan Bawaslu Untuk Pemilih Yang Belum Terdaftar

Dia juga mengingatkan, untuk mengawasi konstentasi atau pemilihan serentak di daerah masing-masing termasuk di daerah yang melawan kotak kosong.


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ingatnya pentingnya memilih dalam pemilihan serentak 2024-bawaslu-

“Kejahatan yang tertinggi dalam demokrasi yaitu mencuri suara, menjadi musuh bersama kita termasuk di daerah Jawa Timur yang melawan kotak kosong juga,” ungkap Totok.

Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, berdasarkan data KPU hingga tanggal 28 September 2024 ada 31 daerah dengan pasangan calon tunggal yang artinya akan melawan kotak kosong.

Ini Penjelasan Bawaslu Terkait Pilih Kotak Kosong dan Golput, Beda Loh!

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - pilkada tahun ini memang penuh fenomena. selain kali pertama memilih kepala daerah secara serentak, juga banyaknya kepala daerah melawan kotak kosong.

menurut anggota bawaslu totok haryono memilih kotak kosong dan tidak memilih alias golput adalah dua hal berbeda. 

menurutnya, memilih kotak kosong adalah pilihan pemilih sebagai bentuk tidak menghendaki calon peserta pemilihan.

"tidak memilih berbeda dengan memilih kotak kosong. tetap dihitung sedangkan yang tidak memilih di masukan ke dalam kategori golongan putih (golput)," terang totok.

"oleh karena itu, datang lah ke tps dan lakukan pencoblosan,” lanjutnya.

menurut totok, kotak kosong adalah pilihan yang dipilih oleh pemilih sebagai bentuk tidak menghendaki calon peserta pemilihan sebagai pemimpin.

karena itu, totok mengatakan memilih kotak kosong dan tidak memilih memiliki nilai yang berbeda. 

karena itu masyarakat harus datang ke tempat pemungutan suara (tps) untuk memilih walaupun itu pilihnya kotak kosong.

dia juga mengingatkan, untuk mengawasi konstentasi atau pemilihan serentak di daerah masing-masing termasuk di daerah yang melawan kotak kosong.


ketua bawaslu rahmat bagja ingatnya pentingnya memilih dalam pemilihan serentak 2024-bawaslu-

“kejahatan yang tertinggi dalam demokrasi yaitu mencuri suara, menjadi musuh bersama kita termasuk di daerah jawa timur yang melawan kotak kosong juga,” ungkap totok.

pada pemilihan serentak tahun 2024, berdasarkan data kpu hingga tanggal 28 september 2024 ada 31 daerah dengan pasangan calon tunggal yang artinya akan melawan kotak kosong.

ketua bawaslu rahmat bagja menambahkan bahwa mengkampanyekan kolom/kotak kosong dalam pemilihan 2024 dibolehkan asal tidak difasilitiasi oleh negara. 

dia turut meminta para pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye pemilihan yang diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) atau melawan kotak kosong sesuai peraturan kpu nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.

bagja memandang fenomena satu paslon melawan kotak/kolom kosong, itu berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

"pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan pkpu kampanye. jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. (masyarakat bisa) pilih yang paslon itu atau juga (bisa memilih) kolom kosong itu," ucap bagja.

menurutnya, fenomena kotak/kolom kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan. menurut dia, fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

bagja juga menilai fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. maka dari itu dia meminta para pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.

selain itu, bagja meminta para pengawas pemilu untuk berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan. pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

 

Tag
Share