Ini Penjelasan Bawaslu Terkait Pilih Kotak Kosong dan Golput, Beda Loh!
Anggota Bawaslu Totok Haryono ingatkan bahwa golput dan memilih hotak kosong berbeda-bawaslu-
BACAKORAN.CO - Pilkada tahun ini memang penuh fenomena. Selain kali pertama memilih kepala daerah secara serentak, juga banyaknya kepala daerah melawan kotak kosong.
Menurut Anggota Bawaslu Totok Haryono memilih kotak kosong dan tidak memilih alias golput adalah dua hal berbeda.
Menurutnya, memilih kotak kosong adalah pilihan pemilih sebagai bentuk tidak menghendaki calon peserta pemilihan.
"Tidak memilih berbeda dengan memilih kotak kosong. Tetap dihitung sedangkan yang tidak memilih di masukan ke dalam kategori golongan putih (golput)," terang Totok.
BACA JUGA:Begini Cara Bawaslu Tingkatkan Keamanan Siber Menyambut Pemilihan Serentak 2024
"Oleh karena itu, datang lah ke TPS dan lakukan pencoblosan,” lanjutnya.
Menurut Totok, kotak kosong adalah pilihan yang dipilih oleh pemilih sebagai bentuk tidak menghendaki calon peserta pemilihan sebagai pemimpin.
Karena itu, Totok mengatakan memilih kotak kosong dan tidak memilih memiliki nilai yang berbeda.
Karena itu masyarakat harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih walaupun itu pilihnya kotak kosong.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Himbauan Bawaslu Untuk Pemilih Yang Belum Terdaftar
Dia juga mengingatkan, untuk mengawasi konstentasi atau pemilihan serentak di daerah masing-masing termasuk di daerah yang melawan kotak kosong.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ingatnya pentingnya memilih dalam pemilihan serentak 2024-bawaslu-
“Kejahatan yang tertinggi dalam demokrasi yaitu mencuri suara, menjadi musuh bersama kita termasuk di daerah Jawa Timur yang melawan kotak kosong juga,” ungkap Totok.
Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, berdasarkan data KPU hingga tanggal 28 September 2024 ada 31 daerah dengan pasangan calon tunggal yang artinya akan melawan kotak kosong.