bacakoran.co

Gagal Revisi RUU Pilkada, Kini DPR RI Sahkan Perubahan Undang-Undang soal Pelayaran, Ini Dampaknya!

DPR RI sahkan perubahan UU Pelayaran 2008 -Gambar Ist-

Beberapa pekan yang lalu juga DPR RI juga berencana merevisi RUU Pilkada yang sangat viral dan bahkan sempat mengguncang Indonesia, berikut selengkapnya.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) batal dilakukan.

BACA JUGA:Palu Pimpinan DPRD Prabumulih Diserahkan ke Deni Victoria, 30 Anggota DPRD Resmi Dilantik

RUU Pilkada batal disahkan setelah jumlah peserta rapat paripurna dewan perwakilan rakyat (DPR) pada Kamis (22/8/2024) tidak memenuhi kuorum yang diperlukan.

Rapat Paripurna dimulai sekitar pukul 09.30 wib, namun setelah diskors selama 30 menit, kuorum tetap tidak terpenuhi.

Sementara itu, di luar Gedung DPR, jumlah massa yang tergabung dalam aksi demonstrasi "darurat Indonesia" semakin meningkat.
Massa mengepung gedung DPR RI.

BACA JUGA:Drama di Parlemen: DPR Ikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Akibat situasi tersebut, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rapat paripurna tidak akan digelar dalam waktu dekat.

Menurutnya, meski ada kemungkinan rapat paripurna diadakan pada Selasa (27/8), yang bertepatan dengan dimulainya masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada, hal itu juga tidak akan dilakukan.

Oleh karena itu, DPR memutuskan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK tentang UU Pilkada, Muhammadiyah Beri Pesan Menohok, Bilang Begini!

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?

Berikut pernyataan resmi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah pembatalan pengesahan RUU Pilkada dilansir dari CNNIndonesia:

"Sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kami ingin menjelaskan terkait revisi Undang-Undang Pilkada. Pada hari ini, Kamis, 22 Agustus, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, telah diputuskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilanjutkan.

Gagal Revisi RUU Pilkada, Kini DPR RI Sahkan Perubahan Undang-Undang soal Pelayaran, Ini Dampaknya!

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co –  telah resmi mengesahkan perubahan ketiga atas undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

pengesahan ini terjadi pada rapat paripurna dpr ri ke-8 masa persidangan i tahun sidang 2024-2025.

kegiatan ini pengesahan  ini berlangsung di gedung dpr ri senayan, jakarta, pada 30 september 2024.

perubahan ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:

penguatan regulasi untuk mendukung angkutan laut pelayaran rakyat.

penguatan asas cabotage melalui pengaturan usaha patungan angkutan di perairan.

pengaturan kewajiban pelayanan publik untuk memastikan layanan yang lebih baik.

pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk mendukung industri angkutan di perairan dan industri perkapalan.

penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan untuk meningkatkan efisiensi.

penguatan fungsi pengawasan pelayaran untuk memastikan keselamatan dan keamanan.

menteri perhubungan budi karya sumadi menyambut baik pengesahan ini dan berharap perubahan ini dapat menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan efisien.

serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

beberapa pekan yang lalu juga dpr ri juga berencana merevisi ruu pilkada yang sangat viral dan bahkan sempat mengguncang indonesia, berikut selengkapnya.

pengesahan rancangan undang-undang (ruu) pemilihan umum kepala daerah (pilkada) batal dilakukan.

ruu pilkada batal disahkan setelah jumlah peserta rapat paripurna dewan perwakilan rakyat (dpr) pada kamis (22/8/2024) tidak memenuhi kuorum yang diperlukan.

rapat paripurna dimulai sekitar pukul 09.30 wib, namun setelah diskors selama 30 menit, kuorum tetap tidak terpenuhi.

sementara itu, di luar gedung dpr, jumlah massa yang tergabung dalam aksi demonstrasi "darurat indonesia" semakin meningkat.
massa mengepung gedung dpr ri.

akibat situasi tersebut, dpr membatalkan pengesahan ruu pilkada.

wakil ketua dpr sufmi dasco ahmad menyatakan rapat paripurna tidak akan digelar dalam waktu dekat.

menurutnya, meski ada kemungkinan rapat paripurna diadakan pada selasa (27/8), yang bertepatan dengan dimulainya masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam pilkada, hal itu juga tidak akan dilakukan.

oleh karena itu, dpr memutuskan untuk mengikuti .

berikut pernyataan resmi wakil ketua dpr sufmi dasco ahmad setelah pembatalan pengesahan ruu pilkada dilansir dari cnnindonesia:

"sebagai pimpinan dewan perwakilan rakyat republik indonesia, kami ingin menjelaskan terkait revisi undang-undang pilkada. pada hari ini, kamis, 22 agustus, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, telah diputuskan bahwa revisi undang-undang pilkada tidak dapat dilanjutkan.

artinya, pada hari ini, revisi undang-undang pilkada dibatalkan.

sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila ingin ada paripurna lagi, harus mengikuti tahapan yang diatur dalam tata tertib dpr.

pasalnya, pada selasa, 27 agustus 2024, telah memasuki tahapan pendaftaran calon kepala daerah, kami tegaskan sekali lagi bahwa karena ruu pilkada belum disahkan menjadi undang-undang.

maka yang berlaku adalah putusan mahkamah konstitusi dalam judicial review yang diajukan oleh partai buruh dan partai gelora.

dengan ini, dpr menyatakan kepatuhan pada aturan yang berlaku dan keputusan mk.

Tag
Share