bacakoran.co

Keluarga 4 Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Balon Melakukan Orasi, Tak Terima Disebut Pelaku

orasi keluarga pelaku pembunuh gadis penjual balon di palembang--Disway.id

BACAKORAN.CO - Setelah 4 orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12), tersangka dalam kasus pembunuhan AA (13), gadis penjual balon yang tewas diperkosa.

Keluarga tersangka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dengan membawa rombongan untuk melakukan orasi.

Mereka menyatakan bahwa keempat tersangka tidak terlibat dalam kejadian yang terjadi di TPU Talang Kerikil.

Kuasa hukum empat tersangka, Hermawan, menyebutkan berdasarkan keterangan saksi, waktu pembunuhan AA tidak cukup untuk dilakukan oleh kliennya.

BACA JUGA:Mengejutkan! Polisi Temukan Pelaku Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Ternyata Paman Tersangka

Jarak tempuh antara lokasi kejadian dan tempat para tersangka menonton pertunjukan kuda lumping memakan waktu sekitar 20 menit berjalan kaki.

"Anak-anak ini bukan pelakunya, sehingga kami meminta perlindungan hukum dan keadilan untuk mereka," kata Hermawan dalam orasi.

Namun, keluarga dilarang membesuk mereka dan hanya diberi kesempatan bertemu saat pelimpahan kasus ke Kejari Palembang.

"Kami bertanya, kenapa dilarang bertemu, padahal besok sudah mulai sidang? Seharusnya kami diberi akses," ujarnya.

BACA JUGA:Terungkap! Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Ini Peran dan Sosoknya

Saat Jatuh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menanggapi aksi ini. Menurutnya, selama proses penyidikan, penyidik telah diberikan ruang untuk bekerja seluas-luasnya.

Soal jam besuk, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, Hutamrin juga menyatakan bahwa proses penyidikan berjalan baik dan profesional, berkas pemeriksaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Palembang.

"Selama proses tersebut, tidak ada komplain atau keberatan dari pihak mana pun," tegasnya.

Sebelumnya, Orang tua 4 tersangka berinisial IS (16), MZ (13), MS(12) dan AS (12) menolak meminta maaf pada ibu korban.

Keluarga 4 Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Balon Melakukan Orasi, Tak Terima Disebut Pelaku

Desta

Desta


bacakoran.co - setelah 4 orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka is (16), mz (13), ns (12), dan as (12), tersangka dalam aa (13), gadis penjual balon yang tewas diperkosa.

keluarga tersangka mendatangi kantor kejaksaan negeri () palembang dengan membawa rombongan untuk melakukan orasi.

mereka menyatakan bahwa keempat tersangka tidak terlibat dalam kejadian yang terjadi di .

kuasa hukum empat tersangka, hermawan, menyebutkan berdasarkan keterangan saksi, waktu pembunuhan aa tidak cukup untuk dilakukan oleh kliennya.

jarak tempuh antara lokasi kejadian dan tempat para tersangka menonton pertunjukan kuda lumping memakan waktu sekitar 20 menit berjalan kaki.

"anak-anak ini bukan pelakunya, sehingga kami meminta perlindungan hukum dan keadilan untuk mereka," kata hermawan dalam orasi.

namun, keluarga dilarang membesuk mereka dan hanya diberi kesempatan bertemu saat pelimpahan kasus ke kejari palembang.

"kami bertanya, kenapa dilarang bertemu, padahal besok sudah mulai sidang? seharusnya kami diberi akses," ujarnya.

saat jatuh kepala kejari palembang, hutamrin, menanggapi aksi ini. menurutnya, selama proses penyidikan, penyidik telah diberikan ruang untuk bekerja seluas-luasnya.

soal jam besuk, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, hutamrin juga menyatakan bahwa proses penyidikan berjalan baik dan profesional, berkas pemeriksaan telah dilimpahkan ke pengadilan palembang.

"selama proses tersebut, tidak ada komplain atau keberatan dari pihak mana pun," tegasnya.

sebelumnya,  4 tersangka berinisial is (16), mz (13), ms(12) dan as (12) menolak meminta maaf pada ibu korban.

orang tua mereka membantah anak mereka memperkosa dan melakukan pembunuhan terhadap aa,12, remaja yang tewas di tempat pemakaman umum () talang kerikil palembang beberapa waktu lalu.

orang tua dari keempat tersangka juga tidak ingin meminta maaf kepada keluarga korban.

"anak kami tidak bersalah. kami tidak perlu meminta maaf karena memang anak kami tidak bersalah," ujar orang tua is.

hal senanda juga diungkapkan ibu dari tersangka as,  dimana orangtuanya mengungkapkan anak mereka tidak mungkin melakukan hal negatif karena keseharian mereka baik dan taat beribadah.

bahkan, menurutnya anak-anak mereka tidak pernah pulang malam hari hanya untuk bermain.

"anak-anak kami juga memiliki aktivitas yang positif seperti hobi bermain gitar dan latihan karate. anak kami bukan nakal, di kampung tidak pernah berantem," ungkapnya.

sementara itu, kuasa hukum tersangka, hermawan, mengatakan kasus pembunuhan tersebut saat ini memiliki fakta baru yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah.

ia menjelaskan bahwa pada pukul 13.38 wib dimulai persiapan acara kuda kepang diikuti dengan tarian anak-anak pada pukul 13.40 wib yang berlangsung selama 15 menit hingga pukul 14.00 wib. 

setelah itu, tarian barong dimulai dan berlangsung hingga pukul 14.30 wib, disusul dengan sambutan dari pemilik kuda kepang dan ketua rt yang selesai pada pukul 14.45 wib.

hingga pada pukul 15.15 wib, dimulai tarian dewasa wanita yang berlangsung sekitar 15 menit. 

"di waktu sore itu heboh ada penemuan tepatnya saat ketua rt melaksanakan salat asar berjemaah yang selesai pukul 15.20 wib," ungkap hermawan.

terkait dengan waktu kejadian, ia menilai bahwa ada saksi mengeklaim melihat tersangka berjalan pada pukul 14.00 wib untuk menonton tarian dewasa padahal tarian tersebut baru dimulai pukul 15.15 wib. 

dengan waktu terbatas yang ada, kuasa hukum menegaskan bahwa secara logika tersangka tidak mungkin melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dalam waktu hanya 30 menit.

"kami sudah membuktikan bahwa jarak dari lokasi kuda kepang ke tempat kejadian perkara (tkp) memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki. waktu  yang tersisa tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan," ungkapnya.

Tag
Share