Keluarga 4 Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Lakukan Orasi Depan Kantor Kejari
unjuk rasa keluarga pelaku karena tidak dapat menemui anak mereka --detik.com
BACAKORAN.CO - Setelah 4 orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12), tersangka dalam kasus pembunuhan AA (13), gadis penjual balon yang tewas diperkosa.
Keluarga tersangka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dengan membawa rombongan untuk melakukan orasi.
Mereka menyatakan bahwa keempat tersangka tidak terlibat dalam kejadian yang terjadi di TPU Talang Kerikil.
Kuasa hukum empat tersangka, Hermawan, menyebutkan berdasarkan keterangan saksi, waktu pembunuhan AA tidak cukup untuk dilakukan oleh kliennya.
Jarak tempuh antara lokasi kejadian dan tempat para tersangka menonton pertunjukan kuda lumping memakan waktu sekitar 20 menit berjalan kaki.
"Anak-anak ini bukan pelakunya, sehingga kami meminta perlindungan hukum dan keadilan untuk mereka," kata Hermawan dalam orasi.
Namun, keluarga dilarang membesuk mereka dan hanya diberi kesempatan bertemu saat pelimpahan kasus ke Kejari Palembang.
"Kami bertanya, kenapa dilarang bertemu, padahal besok sudah mulai sidang? Seharusnya kami diberi akses," ujarnya.
BACA JUGA:Terungkap! Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Ini Peran dan Sosoknya
Saat Jatuh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menanggapi aksi ini. Menurutnya, selama proses penyidikan, penyidik telah diberikan ruang untuk bekerja seluas-luasnya.
Soal jam besuk, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, Hutamrin juga menyatakan bahwa proses penyidikan berjalan baik dan profesional, berkas pemeriksaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Palembang.
"Selama proses tersebut, tidak ada komplain atau keberatan dari pihak mana pun," tegasnya.
Sebelumnya, Orang tua 4 tersangka berinisial IS (16), MZ (13), MS(12) dan AS (12) menolak meminta maaf pada ibu korban.