bacakoran.co

Pagi Ini Sidang Perdana Gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi Digelar, Ini 9 Poin Tuntutan Utamanya!

Sidang perdana gugatan Habib Rizieq terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar pagi ini, Selasa (8/10/2024). Di mana ada 9 poin tuntutan yang diajukan, salah satunya gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp5.246 triliun.--istimewa

Penggugat pun meminta agar aset pribadi Jokowi digunakan untuk menutupi pembayaran jika diperlukan.

Selain itu, mereka menuntut Jokowi untuk membayar denda paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Habib Rizieq Shihab Menikah lagi, Netizen Penasaran Siapa Istri Barunya?

BACA JUGA:Kabar Duka, Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Lalu meminta maaf secara terbuka atas dugaan kebohongan yang dilakukannya kepada masyarakat Indonesia.

Menanggapi gugatan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menyatakan Istana belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut hingga perkembangan sidang berlangsung.

Ia menyebut perlu klarifikasi apakah gugatan ini diajukan terhadap Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi.

Namun, Dini menegaskan pihak Istana menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.

BACA JUGA:Indonesia berduka! Syarifah Fadhlun Yahya, Istri Habib Rizieq Syihab, Meninggal Dunia di Usia Penuh Berkah

BACA JUGA:Jokowi: Keppres IKN Biar Prabowo yang Teken, Kenapa? Ini Alasannya!

Ia mengingatkan agar proses hukum dilakukan dengan serius dan penuh tanggung jawab.

"Prinsip hukum mengharuskan siapa pun yang mengajukan tuduhan untuk dapat membuktikannya. Prinsip ini harus selalu diutamakan," pungkas Dini dilansir dari CNNIndonesia.

Pagi Ini Sidang Perdana Gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi Digelar, Ini 9 Poin Tuntutan Utamanya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - sidang perdana gugatan yang diajukan , pimpinan pondok pesantren markaz syariah terhadap dijadwalkan berlangsung, selasa (8/10/2024) pagi, di pengadilan negeri (pn) jakarta pusat.

berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (sipp) pn jakarta pusat, sidang dimulai pukul 10.00 wib dengan agenda mendengarkan argumen mengenai kedudukan hukum para pihak.

sidang bakal dipimpin ketua majelis hakim suparman, dengan dua hakim anggota, yaitu eko aryanto dan rianto adam pontoh.
panitera pengganti yang bertugas adalah fakhri bani hamid.

rizieq, bersama sejumlah tokoh lainnya, menggugat presiden jokowi sebesar rp5.246 triliun atas tuduhan perbuatan melawan hukum (pmh).

gugatan ini tercatat dengan nomor perkara: 611/pdt.g/2024/pn jkt.pst. selain rizieq, nama-nama lain yang turut menjadi penggugat adalah munarman, eko santjojo, edy mulyadi, mursalim, marwan batubara, dan soenarko.

dokumen yang diterima mengungkapkan sembilan poin tuntutan utama dalam gugatan tersebut.

di antaranya, para penggugat meminta hakim untuk menerima dan mengabulkan tuntutan mereka secara penuh.

selain itu, mereka juga menuntut agar jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum serta dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar rp5.246,75 triliun kepada kas negara.

tuntutan lainnya mencakup permintaan agar jokowi membayar kerugian immateriil sebesar rp1 kepada para penggugat.

serta pengalihan biaya standar rumah dinas dan pensiunan jokowi ke kas negara, sesuai dengan ketentuan peraturan presiden nomor 52 tahun 2014.

penggugat pun meminta agar aset pribadi jokowi digunakan untuk menutupi pembayaran jika diperlukan.

selain itu, mereka menuntut jokowi untuk membayar denda paksa (dwangsom) sebesar rp1 miliar per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

lalu meminta maaf secara terbuka atas dugaan kebohongan yang dilakukannya kepada masyarakat indonesia.

menanggapi gugatan tersebut, staf khusus presiden bidang hukum, dini shanti purwono, menyatakan istana belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut hingga perkembangan sidang berlangsung.

ia menyebut perlu klarifikasi apakah gugatan ini diajukan terhadap jokowi sebagai presiden atau sebagai pribadi.

namun, dini menegaskan pihak istana menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.

ia mengingatkan agar proses hukum dilakukan dengan serius dan penuh tanggung jawab.

"prinsip hukum mengharuskan siapa pun yang mengajukan tuduhan untuk dapat membuktikannya. prinsip ini harus selalu diutamakan," pungkas dini dilansir dari cnnindonesia.

Tag
Share