bacakoran.co

Pelamar PPPK Guru 2024 Wajib Tahu! Apa Perbedaan P1, P2 dan P3, Simak Penjelasannya di Sini

istilah P1, P2, dan P3 yang digunakan dalam proses seleksi PPPK Guru 2024-www.beritasatu.com-

Dengan pemahaman yang baik tentang istilah ini, diharapkan para pelamar dapat lebih jelas mengenai posisi dan peluang mereka untuk mendapatkan status PPPK.

BACA JUGA:Calon Pelamar Merapat! Inilah Persyaratan PPPK 2024 yang Wajib Dipenuhi, Ada Apa Aja Ya?

BACA JUGA:439 Kuota Nakes PPPK Palembang Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Berikut adalah penjelasan mendetail tentang masing-masing kategori PPPK, antara lain:

1. P1 (Prioritas 1)

Kategori P1, atau prioritas 1, merupakan tingkat prioritas tertinggi untuk diangkat menjadi PPPK dan ditujukan bagi para guru yang memenuhi kriteria tertentu.

- Merupakan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sudah mengikuti seleksi PPPK Guru pada tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

BACA JUGA:Terungkap! Alasan 300 Ribu Honorer Database BKN Gagal Menjadi PPPK di Tahun 2024

BACA JUGA:4 Langkah Cek NIK Untuk Ikut Seleksi PPPK 2024 Gelombang 1, Pastikan Namamu Terdaftar!

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Guru swasta yang mencapai ambang batas dalam seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Guru pada periode sebelumnya.

2. P2 (Prioritas 2)

Kategori 2, atau prioritas 2, adalah tingkat prioritas di bawah kategori P1 PPPK, dan kriteria bagi guru yang memenuhi kategori ini antara lain adalah:

- Pelamar yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (THK-II) yang tidak masuk dalam kategori P1.

BACA JUGA:Simak, 5 Syarat Wajib untuk Menjadi PPPK di Kemenag, Nomor 4 Jangan Diabaikan Pelamar!

BACA JUGA:2 Masalah Serius Muncul Di Pendaftaran PPPK Gelombang Pertama, Bagaimana Nasib Pelamar Kedepannya?

- Guru yang telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) namun belum mendapatkan penugasan atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

3. P3 (Prioritas 3)

Pelamar PPPK Guru 2024 Wajib Tahu! Apa Perbedaan P1, P2 dan P3, Simak Penjelasannya di Sini

Nurul

Nurul


bacakoran.co - pemerintah secara resmi telah memulai pendaftaran untuk periode pertama mulai selasa, 1 oktober 2024.

ini adalah kesempatan penting bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi bagian dari instansi pemerintah seperti pppk ini.

proses seleksi pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) guru 2022 ini menekankan empat yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

kriteria-kriteria ini dibuat untuk memastikan bahwa calon pppk yang terpilih memiliki kualitas dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan instansi pemerintah.

dengan fokus pada kriteria tersebut, diharapkan ini mampu menghasilkan tenaga pengajar yang berkualitas dan siap berkontribusi secara optimal bagi pendidikan di indonesia.

namun, terdapat beberapa istilah yang sering muncul dalam proses seleksi pppk dan kadang-kadang menimbulkan kebingungan di kalangan para pelamar.

salah satu contohnya adalah yang digunakan dalam proses seleksi pppk guru 2024 untuk mengategorikan pelamar berdasarkan kriteria tertentu.

istilah-istilah ini bisa membingungkan bagi yang tidak terbiasa, sehingga penting untuk memberikan penjelasan agar pelamar pppk memahami proses seleksi dengan baik.

apa yang dimaksud dengan p1, p2, dan p3 dalam pppk guru?

istilah p1, p2, dan p3 dalam seleksi pppk guru bukan merujuk pada jabatan, melainkan kode prioritas bagi guru non-asn yang memenuhi kriteria tertentu.

kode-kode ini digunakan untuk mengenali guru yang memiliki peluang lebih besar diangkat sebagai pppk, sehingga memberikan pemahaman tentang posisi mereka dalam proses seleksi.

dengan pemahaman yang baik tentang istilah ini, diharapkan para pelamar dapat lebih jelas mengenai posisi dan peluang mereka untuk mendapatkan .

berikut adalah penjelasan mendetail tentang masing-masing kategori pppk, antara lain:

1. p1 (prioritas 1)

kategori p1, atau prioritas 1, merupakan tingkat prioritas tertinggi untuk diangkat menjadi pppk dan ditujukan bagi para guru yang memenuhi kriteria tertentu.

- merupakan tenaga honorer kategori ii (thk-ii) yang sudah mengikuti seleksi pppk guru pada tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

- lulusan pendidikan profesi guru (ppg) yang tercatat dalam data pokok pendidikan (dapodik).

- guru swasta yang mencapai ambang batas dalam seleksi pppk guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus dalam seleksi pppk guru pada periode sebelumnya.

2. p2 (prioritas 2)

kategori 2, atau prioritas 2, adalah tingkat prioritas di bawah kategori p1 pppk, dan kriteria bagi guru yang memenuhi kategori ini antara lain adalah:

- pelamar yang terdaftar dalam database badan kepegawaian negara sebagai eks tenaga honorer k-ii (thk-ii) yang tidak masuk dalam kategori p1.

- guru yang telah mengikuti program pendidikan profesi guru (ppg) namun belum mendapatkan penugasan atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi asn.

3. p3 (prioritas 3)

kategori 3, atau prioritas 3, merupakan tingkat prioritas terendah setelah p1 dan p2, dan guru yang masuk dalam kategori ini adalah:

- guru honorer yang tidak masuk dalam kategori p1 dan memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester yang tercatat dalam dapodik.

- memiliki sertifikat pendidik yang masih aktif.

- memenuhi kualifikasi akademik yang sesuai dengan kebutuhan formasi.

dengan demikian, itulah penjelasan mengenai p1, p2, dan p3 dalam pppk guru 2024, yang perlu dipahami oleh para calon pelamar.

ketiga kategori ini memiliki peran penting dalam dan dalam menetapkan prioritas bagi para pelamar.

dengan demikian, pemahaman yang baik tentang setiap kategori pppk akan sangat berguna bagi calon guru dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi tersebut.

Tag
Share