Hasil Audit BPK RI, Kerugian Negara Pengelolaan Tambang di Kabupaten Lahat Hampir Rp 5 Milyar
HASIL AUDIT : Kejati Sumsel merilis hasil audit BPK RI terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara di Lahat. (foto : screenshoot fb Kejati SS)--
BACAKORAN.CO -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 8 Oktober 2024 merilis hasil audit dugaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Jakarta.
Audit tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, Sumsel yang diduga dilakukan PT Andalas Bara Sejahtera sejak tahun 2010 hingga 2014.
Kerugian negara dalam kasus yang telah menyebabkan 6 orang menjadi tersangka itu hampir mencapai Rp 5 Miliar atau tepatnya Rp.488.948.696.131,56
Selain menyebabkan kerugin negara, kasus itu juga menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
BACA JUGA:Satgas Geledah 3 Rumah Milik Bos Tambang Batubara Muara Enim
BACA JUGA:Rekor Tertinggi, Produksi Batubara Lahat 31 Juta Ton
Dalam rilisnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Yulianto SH MH mengatakan jika Tim Penyidik Kejati Sumse telah menerima hasil audit dari BPK RI dalam kasus tersebut.
"Kita sudah menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut dari BPK RI," kata Yulianto, selasa 8 Oktober 2024.
"Hasil audit tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPKRI Dr Ir Hendra Susanto ST. MEng MH," katanya.
Setelah menerima hasil audit itu kata Yulianto, Tim Penyidik Kejati Sumsel langsung meminta keterangan ahli dari BPK RI terkait Penghitungan Kerugian Negara tersebut. "Keterangan dari ahli BPK RI ini sangat di perlukan dalam persidangan nanti,"katanya.
BACA JUGA:Apple Fanboy Kecewa, iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Pemerintah Ungkap Alasannya!
BACA JUGA:Maarten Paes Tiba Jelang Bahrain Vs Indonesia, STY Ungkap Kondisi Terkini, Kualifikasi Piala Dunia 2026
Langkah selanjutnya kata Yulianto, pihaknya akan segera melimpahkan berkas penyidikan, tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus agar perkara itu segera di meja hijaukan.
"Tunggu saja nanti akan segera dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke PN Palembang," katanya.
Diketahui, dalam proses penyidikan kasus ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumse telah menetapkan dan menahan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Ke 6 tersangka yaitu 3 orang dari pihak swasta dan 3 orang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Waduh! 27 Influencer dan Artis Diperiksa Bareskrim Diduga Terlibat Judi Online, Siapa Saja Nih?
Tiga tersangka dari swasta berinisial ES, G dan B yang merupakan Komisaris PT Bara Centra Sejahtera atau PT.Andalas Bara Sejahtera.
Sementara 3 tersangka yang merupakan oknum ASN yakni M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.
Kemudian S, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 2016.
Serta LD, Kepala Seksi (Kasi) pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 s.d 2016.