bacakoran.co

Waduh! Anggota DPRD Lombok Tengah Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Terancam 7 Tahun Penjara

Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah, Terancam 7 Tahun Penjara--obamaklik.com

BACA JUGA:Palu Pimpinan DPRD Prabumulih Diserahkan ke Deni Victoria, 30 Anggota DPRD Resmi Dilantik

"Pemanggilan ini dilakukan untuk proses lebih lanjut, dan kami akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," ungkap Luk Luk.

Kepala Polres Lombok Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.

"Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, jika terbukti benar, maka akan kami proses sesuai aturan hukum," jelas Iwan.

BACA JUGA:Innalillahi! 4 Fakta Mengejutkan HA Anggota DPRD Singkawang Terduga Pelaku Asusila Anak yang Tetap Dilantik

BACA JUGA:Miris! Tersangka Kasus Asusila Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang, Publik Geram: Kok Bisa?

Iwan juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Dengan ditetapkannya LN sebagai tersangka, DPRD Lombok Tengah kini menghadapi sorotan tajam dari masyarakat yang menuntut kejelasan dan integritas lembaga legislatif daerah tersebut.

Kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam menjalankan amanah publik.

BACA JUGA:Hina Nabi Muhammad, Mantan Anggota DPRD Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ini Isi Postingannya!

BACA JUGA:Rizqi Iskandar Anggota DPRD Termuda Jateng, Diduga Gunakan AI Untuk Kerjakan Tugas Kuliah: Minimal Ga Nyusahin

Waduh! Anggota DPRD Lombok Tengah Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Terancam 7 Tahun Penjara

Ainun

Ainun


bacakoran.co - lombok tengah, nusa tenggara barat (ntb) tengah digemparkan oleh berita seorang anggota setempat yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah.

anggota dprd berinisial ln resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian resor (polres) lombok tengah setelah melalui serangkaian dan penyidikan yang mendalam.

kasus ini menguak kecurigaan atas keabsahan ijazah paket c milik ln yang diduga palsu dan dikeluarkan pada tahun ajaran 2007.

dikutip tim bacakoran.co dari netralnews.com diketahui keterangan kepala satuan reserse kriminal polres lombok tengah, inspektur polisi satu luk luk il maqnun.

penetapan ln sebagai tersangka telah didukung oleh sejumlah bukti dan diperkuat oleh keterangan ahli pidana dari beberapa perguruan tinggi.

"kami telah melalui rangkaian penyelidikan, memeriksa 17 saksi termasuk ahli hukum dari dua universitas untuk menguatkan bukti yang ada," ujar luk luk pada rabu (9/10/2024).

kasus ini semakin terang setelah polres lombok tengah mengadakan gelar perkara pada sabtu (5/10), yang akhirnya memutuskan untuk menetapkan ln sebagai tersangka.

ln dikenakan pasal 266 ayat (2) kuhp yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

polres lombok tengah juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama bagi tersangka ln, yang dijadwalkan akan hadir pada jumat, 11 oktober 2024.

"pemanggilan ini dilakukan untuk proses lebih lanjut, dan kami akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," ungkap luk luk.

kepala polres lombok tengah, ajun komisaris besar polisi iwan hidayat, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam merespons setiap masyarakat.

"kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, jika terbukti benar, maka akan kami proses sesuai aturan hukum," jelas iwan.

iwan juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

dengan ditetapkannya ln sebagai tersangka, dprd lombok tengah kini menghadapi sorotan tajam dari masyarakat yang menuntut kejelasan dan integritas lembaga legislatif daerah tersebut.

kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya kejujuran dan dalam menjalankan amanah publik.

Tag
Share