Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Jeli Melihat Potensi Kerawanan, Jangan Ragu Tindak!
Anggota Bawaslu Totok Hariyono ingatkan pengawas pemilu harus tegas dalam bertugas-bawaslu-
"Masa pencalonan itu menjadi masa yang rawan, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi administrasi, verifikasi faktual itu menjadi potensi. Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan," ingatnya.
Totok menegaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada.
Jika hal itu dilakukan dapat dikenakan sanksi pidana.
BACA JUGA:Begini Cara Bawaslu Tingkatkan Keamanan Siber Menyambut Pemilihan Serentak 2024
"Larangan adanya mutasi ini terhitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI," tegasnya.
Kata Totok, para pengawas pemilu adhoc harus percaya diri menujukkan dirinya merupakan pihak yang berwenang menindak pelanggaran pemilu.
Dia mengibaratkan kepercayaan diri itu harus ada seperti Polisi yang berwenang menindak pelanggaran ketertiban atau jaksa yang melakukan penuntutan.
Totok menyebut, pengawas pemilu khususnya adhoc sebagai pejuang demokrasi, yang harus bekerja dengan berani dan berintegritas.
"Walau adhoc tapi berdirinya harus gagah. Kalau ada maling sepeda motor larinya ke Polisi, kalau ada kerusuhan keamanan lari ke tentara, ada pelanggaran pemilu larinya harus ke pengawas pemilu," tegasnya.
BACA JUGA:Petakan Kerawanan Pemilu, Bawaslu Sebut 5 Daerah Ini Memiliki Kerawanan Tinggi
Dengan bekal kepercayaan diri tersebut, Totok yakin pengawas pemilu mampu menindak pelanggaran netralitas dan pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
Dia menyebutkan tanpa pengawas pemilu adhoc, jajaran Bawaslu di semua tingkatan tidak akan bisa melakukan kerja-kerja sesuai tugas dan fungsi yang diamanatkan Undang Undang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu mengingatkan agar pengawas adhoc senantiasa rajin membuat Formulir model-A (Form-A) pengawasan pemilu.
Menurutnya, meski hanya selembar kertas akan tetapi Form A akan berjalan mulai dari tingkat TPS sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selama ini MK sangat mengindahkan segala bentuk saran perbaikan, rekomendasi oleh Bawaslu. Itu semua pijakannya di laporan hasil pengawasan, yang itu semua dibuat oleh para pejuang demokrasi," ucap Totok.