bacakoran.co

Ada Larangan Menikah Saat Weekend dan Hari Libur Mulai Januari 2025, Kemenag Bilang Begini!

Informasi mengenai larangan menikah saat weekend dan hari libur mulai Januari 2025 viral di medsos. Kemenag RI pun berikan klarifikasi terkait kabar tersebut.--istimewa

BACAKORAN.CO – Kabar mengenai larangan menikah di akhir pekan dan hari libur viral di media sosial (medsos).

Aturan itu rencananya diberlakukan mulai Januari 2025 mendatang.

Masyarakat pun dibuat heboh kabar tersebut.

Di mana dalam sebuah video yang viral di medsos itu, diinformasikan pernikahan dilarang dilaksanakan pada hari Sabtu, Mingggu dan hari libur.

BACA JUGA:Raline Shah dan Brian Amstrong Kompak Bantah Pernah Menikah, Netizen Malah Heran Tentang Hal Ini

BACA JUGA:Heboh! Raline Shah Diduga Pernah Menikah dengan CEO Coinbase, Brian Amstrong Angkat Suara dan Bantah Hal Ini

Larangan menikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Terkait informasi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) pun memberikan klarifikasi.

Anna Hasbie, juru Bicara Kementerian Agama menegaskan, tak ada aturan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan yang ingin menikah di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur,” ujar Anna di Jakarta.

BACA JUGA:Millie Bobby Brown Bintang Utama 'Stranger Things' Resmi Menikah dengan Anak Jon Bon Jovi, Saksi Bikin Salfok

BACA JUGA:Berharap Ingin Segera Menikah, King Nassar Kini Dikabarkan Tengah Menjalin Hubungan Dengan Teman Masa Kecilnya

Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di kantor KUA memang hanya dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Pasalnya, operasional KUA hanya berlangsung pada hari-hari tersebut.

Ada Larangan Menikah Saat Weekend dan Hari Libur Mulai Januari 2025, Kemenag Bilang Begini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kabar mengenai di akhir pekan dan hari libur viral di media sosial (medsos).

aturan itu rencananya diberlakukan mulai januari 2025 mendatang.

masyarakat pun dibuat heboh kabar tersebut.

di mana dalam sebuah video yang viral di medsos itu, diinformasikan pernikahan dilarang dilaksanakan pada hari sabtu, mingggu dan hari libur.

larangan menikah di hari libur setelah diterbitkannya peraturan menteri agama (pma) no. 22 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.

terkait informasi tersebut, pun memberikan klarifikasi.

anna hasbie, juru bicara kementerian agama menegaskan, tak ada aturan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar kantor urusan agama (kua), baik pada hari kerja maupun hari libur.

“kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan yang ingin menikah di luar kua, baik pada hari kerja maupun hari libur,” ujar anna di jakarta.

anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di kantor kua memang hanya dilakukan pada hari kerja, yaitu senin hingga jumat.

pasalnya, operasional kua hanya berlangsung pada hari-hari tersebut.

di luar hari kerja, pernikahan di kua tidak dilayani.

“yang perlu dipahami adalah yang libur hanyalah kantor kua, bukan petugas penghulu,” jelasnya.

ia pun menambahkan jika pma no. 22 tahun 2024 baru akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

selain itu, penerapan pma ini, terangnya, membutuhkan masa penyesuaian.

maka itu, selama tiga bulan ke depan pihaknya akan terus menerima masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

anna menekankan selama pasangan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang, pernikahan tetap bisa dilakukan di lokasi pilihan mereka, seperti di rumah atau tempat ibadah.

"kami berharap ini dapat menenangkan masyarakat yang berencana menikah di luar kua kecamatan. kemenag tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tambahnya.

ke depannya, lanjut anna, kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait pma no. 22 tahun 2024 untuk menghindari kesalahpahaman terkait aturan pernikahan yang berlaku di masyarakat.

Tag
Share