bacakoran.co

Ada Larangan Menikah Saat Weekend dan Hari Libur Mulai Januari 2025, Kemenag Bilang Begini!

Informasi mengenai larangan menikah saat weekend dan hari libur mulai Januari 2025 viral di medsos. Kemenag RI pun berikan klarifikasi terkait kabar tersebut.--istimewa

Di luar hari kerja, pernikahan di KUA tidak dilayani.

“Yang perlu dipahami adalah yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelasnya.

BACA JUGA:Setelah Menikah, Endrick Janji Berhati-hati Komen di Medsos

BACA JUGA:Curhatan Pilu Wanita Asal Bandung, Sudah 6 Bulan Menikah Masih Perawan, Suami Diduga Gay

Ia pun menambahkan jika PMA No. 22 Tahun 2024 baru akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

Selain itu, penerapan PMA ini, terangnya, membutuhkan masa penyesuaian.

Maka itu, selama tiga bulan ke depan pihaknya akan terus menerima masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Anna menekankan selama pasangan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang, pernikahan tetap bisa dilakukan di lokasi pilihan mereka, seperti di rumah atau tempat ibadah.

BACA JUGA:Al Ghazali dan Alyssa Daguise Akan Menikah, Spoiler Konsep Intimate Wedding, Benarkah Akhir Tahun 2024?

BACA JUGA:Terkenal Harmonis, Andre Taulany Gugat Cerai Rien Wartia Trigina Usai 18 Tahun Menikah! Ini Kata Humas PA...

"Kami berharap ini dapat menenangkan masyarakat yang berencana menikah di luar KUA kecamatan. Kemenag tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tambahnya.

Ke depannya, lanjut Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 untuk menghindari kesalahpahaman terkait aturan pernikahan yang berlaku di masyarakat.

Ada Larangan Menikah Saat Weekend dan Hari Libur Mulai Januari 2025, Kemenag Bilang Begini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kabar mengenai di akhir pekan dan hari libur viral di media sosial (medsos).

aturan itu rencananya diberlakukan mulai januari 2025 mendatang.

masyarakat pun dibuat heboh kabar tersebut.

di mana dalam sebuah video yang viral di medsos itu, diinformasikan pernikahan dilarang dilaksanakan pada hari sabtu, mingggu dan hari libur.

larangan menikah di hari libur setelah diterbitkannya peraturan menteri agama (pma) no. 22 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.

terkait informasi tersebut, pun memberikan klarifikasi.

anna hasbie, juru bicara kementerian agama menegaskan, tak ada aturan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar kantor urusan agama (kua), baik pada hari kerja maupun hari libur.

“kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan yang ingin menikah di luar kua, baik pada hari kerja maupun hari libur,” ujar anna di jakarta.

anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di kantor kua memang hanya dilakukan pada hari kerja, yaitu senin hingga jumat.

pasalnya, operasional kua hanya berlangsung pada hari-hari tersebut.

di luar hari kerja, pernikahan di kua tidak dilayani.

“yang perlu dipahami adalah yang libur hanyalah kantor kua, bukan petugas penghulu,” jelasnya.

ia pun menambahkan jika pma no. 22 tahun 2024 baru akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

selain itu, penerapan pma ini, terangnya, membutuhkan masa penyesuaian.

maka itu, selama tiga bulan ke depan pihaknya akan terus menerima masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

anna menekankan selama pasangan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang, pernikahan tetap bisa dilakukan di lokasi pilihan mereka, seperti di rumah atau tempat ibadah.

"kami berharap ini dapat menenangkan masyarakat yang berencana menikah di luar kua kecamatan. kemenag tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tambahnya.

ke depannya, lanjut anna, kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait pma no. 22 tahun 2024 untuk menghindari kesalahpahaman terkait aturan pernikahan yang berlaku di masyarakat.

Tag
Share