bacakoran.co

Sudah 2 Priode Menjabat, Kades di Sumsel Gelapkan Dana Desa Hingga Rp485,7 Juta

penggelapan dana desa tanjung medang--penasilet.com

BACAKORAN.CO - Polres Muara Enim menangkap pria berinisial S, 48 tahun, Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kades Tanjung Medang diduga menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Muara Enim, kerugian negara ditaksir Rp485.758.618 atau Rp485,7 juta.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penggelapan Dana Desa itu dilakukan S ketika menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, yaitu 2012 hingga 2018, dan 2020-2025.

BACA JUGA:3 Petinggi Waskita Karya Ditahan Dugaan Korupsi Rp1,6 Triliun Proyek LRT Sumsel, Ada Tersangka Lain?

BACA JUGA:Setelah Menggeledah Rumahnya, Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi, Narapidana Kasus Korupsi

Dia juga memperoleh perpanjangan masa jabatan hingga 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim.

"Tersangka diduga melakukan korupsi selama beberapa tahun anggaran, mulai dari 2015 hingga 2022," Ujar Jhoni Eka Putra.

Jhoni mengatakan, modus yang digunakan S, antara lain, tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti kasi dan kaur serta sekretaris desa dan bendahara.

Beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam APBDes ada yang cuma dilaksanakan sebagian.

BACA JUGA:Heboh! Ratusan Mahasiswa Serbu KPK, Desak Periksa Sunarto MA atas Dugaan Korupsi 97 Miliar

BACA JUGA:Kocak! Fakta Toni Tamsil Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Cuma Didenda Rp5 Ribu dan Dipenjara 3 Tahun

"Ada juga yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan. Selain itu, dana pajak yang dipungut dari desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.

Barang bukti dugaan korupsi dana desa yang disita dari S, di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp 20 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp 32 juta yang dibeli pada 2022.

Sudah 2 Priode Menjabat, Kades di Sumsel Gelapkan Dana Desa Hingga Rp485,7 Juta

Desta

Desta


bacakoran.co - polres muara enim menangkap pria berinisial s, 48 tahun, kepala desa () tanjung medang, kecamatan kelekar, kabupaten muara enim, sumatera selatan ().

kades tanjung medang diduga menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa.

berdasarkan hasil audit inspektorat muara enim, kerugian negara ditaksir rp485.758.618 atau rp485,7 juta.

kapolres muara enim akbp jhoni eka putra mengatakan, penggelapan dana desa itu dilakukan s ketika menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, yaitu 2012 hingga 2018, dan 2020-2025.

dia juga memperoleh perpanjangan masa jabatan hingga 2027 berdasarkan surat keputusan .

"tersangka diduga melakukan korupsi selama beberapa tahun anggaran, mulai dari 2015 hingga 2022," ujar jhoni eka putra.

jhoni mengatakan, modus yang digunakan s, antara lain, tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti kasi dan kaur serta sekretaris desa dan bendahara.

beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam apbdes ada yang cuma dilaksanakan sebagian.

"ada juga yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan. selain itu, dana pajak yang dipungut dari desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.

barang bukti dugaan korupsi dana desa yang disita dari s, di antaranya satu bidang tanah di desa tanjung medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga rp 20 juta, serta satu unit sepeda senilai rp 32 juta yang dibeli pada 2022.

selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.

jhoni mengatakan, kades tersangka penggelapan dana desa itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 kuhp.

"ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai rp 1 miliar," katanya.

Tag
Share