Sodikin Belum Kembalikan Uang Kerugian Negara, Jaksa Siapkan Dakwaan
TAHAP II : Kejari Muara Enim menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sungai Medang Muara Enim. (foto : gite/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Sodikin, Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan tak dapat lagi menutupi wajahnya dengan masker seperti saat baru di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muara Enim.
Pria yang sudah dua periode menjabat sebagai Kepala Desa dan selalu di elu-elukan pendukungnya itu, kini harus menanggung malu akibat perbuatannya yang diduga melakukan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp485.758.618.
"Tersangka sampai dengan saat ini belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya SH MH saat konfrensi pers di Kantor Kejari Muara Enim, Rabu 16 Oktober 2024
"Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejak tahun 2015 sampai dengan 2022,"bebernya seraya menambahkan pihak Kejari Muara Enim menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Penyidik Polres Muara Enim.
BACA JUGA:Mantan Pjs Kades Kurungan Nyawa III Tersandung Korupsi Dana Desa, Begini Modusnya
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor 03/L.6.15/RT.1/X/2024 Tanggal 16 Oktober 2024," katanya.
Anjasra menuturkan, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
"Kami akan menyiapkan dakwaan dan kelengkapan lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polres Muara Enim menetepakan Sodikin sebagai tersangka setelah dua kali mangkir ketika di panggil sebagai saksi atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sodikin dijemput polisi di Desa Tanjung Medang.
BACA JUGA:6 Mantan Kepala Desa di Kabupaten Ini Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, 1 DPO, 1 Tak Ada kabar
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Purun Kabupaten Pali Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun D
Tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD dilakukan Sodikin selama 7 tahun, yaitu pada tahun anggaran 2015-2018 dan 2020-2022.
Ketika menjabat, Sodikin diduga tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan Belanja Barang Jasa, Belanja Modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan.
Kemudian, anggaran pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan uangnya dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya.
BACA JUGA:Runtuhnya Raksasa Boeing: Utang Menggunung, Produksi Macet, hingga PHK Massal!
BACA JUGA:Speedboat Rombongan Pejabat Pemkab Banyuasin Nyaris Celaka, Bocor Setelah Hantam Tonggak
Sejumlah barang bukti disita dari tersangka, di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp20 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp32 juta yang dibeli pada tahun 2022.
Selain itu, polisi juga turut menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.