bacakoran.co - peraturan terbaru mengenai lamanya dapat bekerja hingga pensiun telah ditetapkan dalam uu asn 2023.
pegawai pppk dengan posisi tertentu dapat melanjutkan pekerjaan mereka hingga mencapai usia 60 tahun.
undang-undang tahun 2023 telah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai durasi perjanjian kerja pppk.
ketentuan tentang kapan pppk harus pensiun telah diatur dalam uu asn 2023, dan setiap jabatan memiliki aturan pensiun yang berbeda.
pendaftaran pppk untuk tahun ini telah dibuka, berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 oktober untuk gelombang pertama.
syarat utama untuk ikut adalah terdaftar sebagai tenaga honorer non-asn dalam basis data bkn.
gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) berbeda dari tenaga honorer, karena gaji pppk ditetapkan berdasarkan masa kerja dan golongan.
berikut adalah detail ketentuan mengenai durasi perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) yang diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
1. jabatan manajerial
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) yang menjabat sebagai pimpinan tinggi utama, madya, atau pratama dapat melanjutkan pekerjaan hingga usia 60 tahun.
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) yang menjabat sebagai administrator atau pengawas dapat bekerja hingga usia 58 tahun.
2. jabatan non-manajerial
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) yang menjabat sebagai pelaksana dapat melanjutkan pekerjaan hingga usia 58 tahun.
masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) yang menjabat di posisi fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
aturan ini dirancang khusus untuk memberikan kejelasan tentang masa kerja pppk guna meningkatkan profesionalisme di sektor publik.
tujuan serta manfaat aturan masa kerja pppk
aturan tentang masa kerja pppk ini tentunya tidak dibuat tanpa alasan yang mendasar dan tujuan yang jelas.
pemerintah memiliki harapan bahwa aturan mengenai pppk ini akan memberikan berbagai manfaat yang signifikan, termasuk yang berikut ini:
• memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang adil mengenai masa kerja pppk akan menghindari kesalahpahaman atau perbedaan interpretasi di kemudian hari.
• meningkatkan profesionalisme para pppk dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sangat krusial, karena hal ini akan memberikan mereka pemahaman yang jelas tentang durasi waktu yang dimiliki untuk mengabdi kepada negara.
• mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja pppk di berbagai instansi pemerintahan akan berdampak positif pada kualitas pelayanan publik yang diberikan.
perubahan regulasi mengenai menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan sistem manajemen kepegawaian.
dengan adanya aturan ini, diharapkan pppk dapat meningkatkan mutu pelayanan publik dan memenuhi standar kinerja yang telah ditentukan.
dengan demikian, inilah mengenai durasi kerja pppk, yang memungkinkan mereka bekerja hingga usia 60 tahun untuk jabatan tertentu.