bacakoran.co - seleksi tahun 2024 kembali menjadi salah satu kesempatan emas bagi para pencari kerja di indonesia, terutama di sektor pemerintahan.
persaingan dalam seleksi ini sangat ketat, dan banyak pelamar yang berpotensi mendapatkan status tidak memenuhi syarat (tms) jika tidak mematuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
status tms sering kali menjadi momok bagi para pelamar yang berambisi untuk bergabung dengan instansi pemerintah, karena dengan status ini, pelamar otomatis .
para pelamar pppk 2024 diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam setiap tahap pendaftaran, mulai dari pengecekan persyaratan hingga pengunggahan dokumen, agar dapat terhindar dari status tms yang tentunya akan menggugurkan mereka dari seleksi.
kali ini tim bacakoran.co bakal kasih tau apa saja faktor pelamar mendapatkan status tms dalam seleksi pppk 2024.
bedasarkan dikutip bacakoran.co pada , berikut faktor yang dapat menyebabkan pelamar mendapatkan status tidak memenuhi syarat (tms) dalam seleksi pppk 2024:
1. pelamar tidak memenuhi persyaratan umum atau khusus untuk pppk 2024,
seperti:
- usia yang kurang atau melebihi batas yang ditentukan
- tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang diperlukan oleh instansi
- tidak memiliki pengalaman di bidang jabatan yang dilamar
- terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik
- pernah terlibat dalam tindak pidana
2. ktp yang tidak valid
3. kesalahan dalam pengisian informasi dasar, seperti nama yang tidak sesuai dengan ktp atau ijazah, kesalahan dalam menuliskan tempat dan tanggal lahir, dan lain-lain.
4. yang diunggah tidak jelas atau sulit dibaca.
5. berkas yang diunggah tidak mengikuti format yang telah ditetapkan. setiap instansi memiliki format berkas yang berbeda dan harus diikuti. bahkan, kesalahan kecil seperti penggunaan huruf besar atau kecil dapat berpotensi menyebabkan pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
6. surat lamaran ditujukan ke alamat yang salah.
7. pas foto tidak memenuhi ketentuan, seperti warna latar belakang yang tidak sesuai, pakaian yang tidak tepat, ukuran file yang salah, dan lain-lain.
8. terjadi kesalahan saat mengunggah file, contohnya mengunggah surat lamaran di kolom yang seharusnya untuk surat pernyataan.
9. terbukti melakukan manipulasi dokumen, seperti menggunakan ijazah palsu.
10. mengunggah surat keterangan kerja yang salah atau tidak sesuai dengan instansi yang dituju.
11. tidak mencantumkan surat tanda registrasi (str) yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
12. surat pengalaman kerja tidak memenuhi kriteria, seperti tidak ditandatangani oleh atasan, tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar, atau tidak memenuhi syarat waktu minimal (kurang dari 2 tahun).
13. tidak melampirkan sertifikat wajib yang diperlukan untuk formasi jabatan yang dipilih.
inilah 11 pelamar mendapatkan status tidak memenuhi syarat (tms) dalam seleksi pppk 2024.