Fantastis! Gaji Tenaga Honorer PPPK Kemenag 2024 Meroket hingga Rp5,2 Juta, Ini Detailnya
Kenaikan gaji PPPK Kemenag 2024 perbulan mulai Rp2 juta sampai Rp5 juta--
BACAKORAN.CO - Tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi PPPK 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) akan menerima gaji pokok yang signifikan.
Kenaikan gaji ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang selama ini menerima upah jauh di bawah standar.
Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK, gaji yang mereka terima setiap bulannya bisa mencapai jutaan rupiah.
Besaran ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya, di mana upah yang diterima sebagai tenaga honorer kerap kali hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan.
BACA JUGA:Formasi PPPK Kemenag 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaranya
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK Kemenag 2024, Yuk Segera Catat Tanggalnya
Perbedaan ini tentu sangat signifikan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka.
Pada tahap pertama PPPK, kesempatan untuk melamar PPPK di Kemenag diberikan khusus bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
Persyaratan ini berlaku untuk lulusan SMA hingga Sarjana (S1), asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Setelah diangkat menjadi PPPK, para tenaga honorer ini akan dikelompokkan ke dalam beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan mereka.
Untuk lulusan SMA, mereka akan ditempatkan pada golongan V, dengan kisaran gaji pokok per bulan antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
Sementara itu, untuk lulusan Sarjana atau Diploma IV, mereka akan masuk ke dalam golongan IX, di mana gaji pokok bulanan yang diterima dapat mencapai antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.