bacakoran.co

Kejari Konowe Selatan Tangguhkan Penahanan Guru Honorer yang Viral Lantaran Dituduh Aniaya Anak Polisi

Kejari Konowe Selatan tangguhakan penahanan guru honorer yang dituduh karena aniaya anak polisi--Tribunnews.com

Supriyani ditahan oleh pihak kepolisian karena dugaan pemberian hukuman dan aniaya kepada muridnya berinisial D (16), yang ternyata merupakan anak polisi Aipda Wibowo Hasyim. 

Guru honorer itu dilaporkan oleh orang tua murid kepada pihak berwajib, yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

Aipda Wibowo Hasyim orang tua D mengatakan bahwa anaknya mengaku jatuh saat bermain di sekolah dan membuat luka di bagian paha, namun Wibowo tidak percaya dan membuat dirinya melakukan interogasi lebih lanjut. 

BACA JUGA:Cek! Update Terkini Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 700 Meter

BACA JUGA:Viral! Diduga Aniaya Anak Polisi, Seorang Guru Honorer di SDN Baito Ditahan dan Diminta Ganti Rugi Rp 50 Juta

Dugaan kasus penganiayaan yang menimpa Supriyani ini dianggap tidak benar oleh beberapa guru di SD yang berada di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada rekan-rekan guru SDN 4 Baito merasa tidak terima jika Supriyani ditahan atas tuduhan penganiayaan. 

“Kejadian ini sebenarnya sudah cukup lama. Awalnya, siswa tersebut melaporkan adanya luka di pahanya kepada orang tuanya, yang membuat orang tuanya mengklaim bahwa dirinya dipukul oleh gurunya,"  kata salah satu pihak sekolah yang identitasnya minta dirahasiakan, dikutip bacakoran.co dari laman RadarTuban, Selasa (22/10). 

Sementara itu, berdasarkan kronologi yang sudah diperoleh dari pihak sekolah, Supriyani hanya menegur siwa tersebut tanpa melakukan kekerasan. 

BACA JUGA:Panik! Plafon Ruang Bedah RSUD Soeroto Ngawi Ambrol, Pasien dan Pengunjung Berlarian

BACA JUGA:Maraknya Pungli di BKB Membuat Banyak Pengunjung Resah! Pemkot Palembang Lakukan Penataan Ulang Lokasi Parkir

Supriyani dan pihak SDN 4 Baito telah mendatangi rumah murid tersebut untuk meminta maaf agar dapat menyelesaikan masalah. 

Namun, permintaan maaf itu ditolak oleh kedua orang tua murid dan malah dianggap sebagai pengakuan bahwa Supriyani memang bersalah. 

Permasalahan ini terus diproses oleh orang tua murid itu kepada pihak berwajib secara jalur hukum. 

Kemudian membuat Supriyani yang merupakan guru honorer itu langsung ditahan saat tiba di Polda. 

Kejari Konowe Selatan Tangguhkan Penahanan Guru Honorer yang Viral Lantaran Dituduh Aniaya Anak Polisi

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kejaksaan negeri (kejari) konawe selatan, sulawesi tenggara, menangguhkan penahanan guru honorer, supriyani, yang belakangan viral di media sosial. 

kasi intelijen kejari konsel teguh oki tribowo mengatakan bahwa penangguhan terhadap supriyani adalah hasil koordinasi dengan pn andoolo. 

“pelaksanaan penetapan hakim pn andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer sdn 4 baito tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh jaksa penuntut umum (jpu) kejari konsel,” kata teguh, dikutip bacakoran.co dari laman antaranews, rabu (23/10). 

ia mengatakan bahwa dalam penanganan perkara yang dialami supriyani itu juga akan tetap diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut. 

"jpu (jaksa penuntut umum) juga akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya," katanya. 

diketahui, penangguhan penahanan tersebut berdasarkan surat kuasa khusus nomor 048/lbh-hami-konsel/kuasa/x/2024 pada tanggal 20 oktober 2024 dengan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan nomor 050/lbh-hami-konsel/x/2024 yang dikeluarkan pada 21 oktober 2024.

dalam permohonan itu terdapat beberapa pertimbangan, yaitu supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens. 

supriyani juga masih aktif mengajar di sdn 4 baito dan harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya. 

karena dasar pertimbangan itu, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan supriyani dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

sebelumnya, seorang  sekolah dasar (sd) bernama supriyani asal konawe selatan, sulawesi tenggara, ditahan oleh pihak kepolisian. 

supriyani ditahan oleh pihak kepolisian karena dugaan pemberian hukuman dan aniaya kepada muridnya berinisial d (16), yang ternyata merupakan anak polisi aipda wibowo hasyim. 

 itu dilaporkan oleh orang tua murid kepada pihak berwajib, yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

aipda wibowo hasyim orang tua d mengatakan bahwa anaknya mengaku jatuh saat bermain di sekolah dan membuat luka di bagian paha, namun wibowo tidak percaya dan membuat dirinya melakukan interogasi lebih lanjut. 

dugaan kasus  yang menimpa supriyani ini dianggap tidak benar oleh beberapa guru di sd yang berada di desa wonua raya, kecamatan baito, kabupaten konawe selatan, provinsi sulawesi tenggara.

pada rekan-rekan guru sdn 4 baito merasa tidak terima jika supriyani ditahan atas tuduhan penganiayaan. 

“kejadian ini sebenarnya sudah cukup lama. awalnya, siswa tersebut melaporkan adanya luka di pahanya kepada orang tuanya, yang membuat orang tuanya mengklaim bahwa dirinya dipukul oleh gurunya,"  kata salah satu pihak sekolah yang identitasnya minta dirahasiakan, dikutip  dari laman radartuban, selasa (22/10). 

sementara itu, berdasarkan kronologi yang sudah diperoleh dari pihak sekolah, supriyani hanya menegur siwa tersebut tanpa melakukan kekerasan. 

supriyani dan pihak sdn 4 baito telah mendatangi rumah murid tersebut untuk meminta maaf agar dapat menyelesaikan masalah. 

namun, permintaan maaf itu ditolak oleh kedua orang tua  dan malah dianggap sebagai pengakuan bahwa supriyani memang bersalah. 

permasalahan ini terus diproses oleh orang tua murid itu kepada pihak berwajib secara jalur hukum. 

kemudian membuat supriyani yang merupakan  itu langsung ditahan saat tiba di polda. 

“ketika sampai di polda, ibu supriyani diberitahukan bahwa dirinya hanya akan dimintai keterangan atas kasus ini, namun kenyataannya dirinya langsung ditahan oleh kepolisian. suaminya disuruh pulang, sementara ibu supriyani ditahan beberapa malam,” kata salah satu kerabat supriyani.

berdasarkan informasi yang beredar, suami supriyani yaitu katiran diduga dimintai uang sebesar rp50 juta.

namun, dirinya tidak dapat menyanggupi dan menawarkan rp10 juta. 

sedangkan wibowo membantah adanya permintaan uang ganti rugi itu. 

disisi lain wibowo mengatakan bahwa katiran sempat membawa amplop namun ditolak. 

“terkait itu, pada saat dia datang dengan kepala desa, suaminya ini dia cabut amplop dari sakunya. saya tidak tahu isinya, saya sentuh pun tidak. jadi, tidak ada sama sekali pembahsan uang. fitnah itu,” kata wibowo.

Tag
Share