MenPAN RB Ungkap Syarat Kelulusan SKD CPNS 2024,Tak Hanya Bergantung pada Passing Grade!
Bukan hanya nilai Passing Grade SKD CPNS 2024 ini kriteria syarat kelulusannya--menpan.go.id
BACAKORAN.CO - Menghadapi ujian SKD CPNS 2024 adalah tantangan besar bagi banyak pelamar yang berharap bisa bergabung dengan berbagai instansi pemerintah.
Pelaksanaan SKD dimulai pada tanggal 16 Oktober 2024 dan telah berlangsung selama 7 hari.
Persaingan dalam SKD kali ini sangat ketat mengingat banyaknya pelamar yang harus bersaing untuk mendapatkan posisi yang terbatas.
Satu instansi saja bisa menerima ribuan pelamar padahal jumlah formasi yang tersedia mungkin hanya puluhan.
BACA JUGA:Siap Jadi PNS? Cek di Sini 10 Link Tryout Gratis SKD CPNS 2024, Yuk Asah Kemampuanmu Sekarang!
BACA JUGA:GRATIS! 21 Link Download Ebook Latihan Soal CPNS 2024, InsyaAllah Bikin Bikin Lolos
Beberapa peserta yang telah mengikuti ujian mengungkapkan bahwa tes yang mereka hadapi cukup sulit.
Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), peserta harus melewati 3 jenis ujian dalam SKD, yaitu TWK, TIU dan TKP.
TWK yang menguji pengetahuan peserta tentang wawasan kebangsaan, menetapkan batas kelulusan (passing grade) sebesar 65.
TIU yang menilai kecerdasan umum, memiliki passing grade 80.
BACA JUGA:4 Sanksi Menanti Pelamar saat Tidak Hadir di SKD CPNS 2024, Jangan Kecolongan!
BACA JUGA:2 Cara Parktis dan Efektif untuk Mengecek Skor SKD CPNS 2024, Pelamar Harus Tau!
Sementara itu TKP yang mengukur karakteristik pribadi peserta mengharuskan mereka mencapai passing grade 166.
Namun, mencapai passing grade saja tidaklah cukup untuk menjamin kelulusan ke tahap berikutnya.