bacakoran.co

Netizen Curigai Kejanggalan Kasus Supriyani Guru Honorer Konawe yang Diduga Aniaya Anak Polisi, Ini Buktinya!

Kasus guru honorer Supriyani yang diduga aniaya anak polisi menimbulkan kejanggalan.-Gambar Ist-

BACA JUGA:Terungkap! Aipda WH Bantah Permintaan Uang Damai Rp50 Juta dalam Kasus Pemukulan, Kuasa Hukum Guru Benarkan

Supriyani sendiri ditahan sejak 15 Oktober 2024, dan sidang perdananya dijadwalkan pada 24 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo.

Namun, pada 22 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani, mengingat ia memiliki anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan.

Keputusan ini diapresiasi oleh kuasa hukumnya, Andre Darmawan.

Meski penahanannya ditangguhkan, Supriyani tetap diharuskan untuk hadir di persidangan dan tidak boleh melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:Pilu! Guru Honorer Asal Konawe Selatan Ditahan Karena Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ini Kronologinya

Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Ia menyatakan bahwa penanganan yang terkesan berlebihan oleh pihak kepolisian mengingatkan pada istilah "hyper-criminalization," di mana otoritas cenderung melihat kasus-kasus minor sebagai kriminal besar tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau pendidikan yang lebih luas.

Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, banyak pihak mulai mempertanyakan keadilan dalam kasus ini dan menduga adanya unsur pemerasan serta kriminalisasi terhadap Supriyani.

Masyarakat dan netizen pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari sidang yang akan digelar dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Viral! Diduga Aniaya Anak Polisi, Seorang Guru Honorer di SDN Baito Ditahan dan Diminta Ganti Rugi Rp 50 Juta

Berikut informasi selengkapnya tentang kronologi guru honoror asal Konawe Selatan yang ditahan karena dituduh aniaya anak polisi.

Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) bernama Supriyani asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan oleh pihak kepolisian. 

Supriyani ditahan oleh pihak kepolisian karena dugaan pemberian hukuman dan aniaya kepada muridnya berinisial D (16), yang ternyata merupakan anak polisi Aipda Wibowo Hasyim. 

Guru honorer itu dilaporkan oleh orang tua murid kepada pihak berwajib, yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

Netizen Curigai Kejanggalan Kasus Supriyani Guru Honorer Konawe yang Diduga Aniaya Anak Polisi, Ini Buktinya!

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan supriyani, seorang , sulawesi tenggara, semakin mendapat perhatian publik.

supriyani dilaporkan oleh aipda wibowo hasyim, seorang anggota kepolisian yang menuduh bahwa anaknya, muhammad chaesar dalfa mengalami kekerasan di sekolah oleh guru tersebut.

namun, kasus ini menimbulkan sejumlah yang mulai mencuat di media sosial, terutama setelah adanya pernyataan dari ketua pgri sultra, abdul halim momo.

menurut abdul halim, terdapat beberapa keanehan dalam proses penanganan kasus ini.

dalam sebuah video yang diunggah di akun x, abdul halim mengungkapkan bahwa dua saksi anak yang diajukan merupakan tetangga korban, dan orang tua mereka bekerja pada pihak yang melaporkan supriyani.

“saya tidak mengerti hukum, namun ada 2 saksi anak yang digunakan dan merupakan anak dari tetangga korban, di mana orang tuanya bekerja pada pihak yang mengadukannya,” ujarnya.

lebih jauh, abdul halim juga mengungkap adanya tuntutan agar membayar rp 50 juta dan mengundurkan diri dari posisinya sebagai guru di sdn 4 baito.

"ini ada apa, ini kriminalisasi," tegasnya.

selain itu, ia mempertanyakan hasil visum yang menunjukkan adanya luka merah yang menurutnya lebih cocok disebabkan oleh benda tajam.

sementara korban justru mengakui bahwa luka tersebut terjadi karena jatuh di sawah.

kasus ini sebelumnya telah dimediasi oleh kepala desa, namun dengan permintaan yang dianggap tidak wajar, yaitu pembayaran uang dan pengunduran diri supriyani.

hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap guru honorer tersebut.

supriyani sendiri ditahan sejak 15 oktober 2024, dan sidang perdananya dijadwalkan pada 24 oktober 2024 di pengadilan negeri andoolo.

namun, pada 22 oktober 2024, pengadilan negeri andoolo menangguhkan penahanan supriyani, mengingat ia memiliki anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan.

keputusan ini diapresiasi oleh kuasa hukumnya, andre darmawan.

meski penahanannya ditangguhkan, supriyani tetap diharuskan untuk hadir di persidangan dan tidak boleh melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

kasus ini juga mendapatkan perhatian dari ahli psikologi forensik, reza indragiri amriel.

ia menyatakan bahwa penanganan yang terkesan berlebihan oleh pihak kepolisian mengingatkan pada istilah "hyper-criminalization," di mana otoritas cenderung melihat kasus-kasus minor sebagai kriminal besar tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau pendidikan yang lebih luas.

dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, banyak pihak mulai mempertanyakan keadilan dalam kasus ini dan menduga adanya unsur pemerasan serta kriminalisasi terhadap supriyani.

masyarakat dan netizen pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari sidang yang akan digelar dalam waktu dekat.

berikut informasi selengkapnya tentang kronologi guru honoror asal konawe selatan yang ditahan karena dituduh aniaya anak polisi.

seorang  sekolah dasar (sd) bernama supriyani asal konawe selatan, sulawesi tenggara, ditahan oleh pihak kepolisian. 

supriyani ditahan oleh pihak kepolisian karena dugaan pemberian hukuman dan aniaya kepada muridnya berinisial d (16), yang ternyata merupakan anak polisi aipda wibowo hasyim. 

 itu dilaporkan oleh orang tua murid kepada pihak berwajib, yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

aipda wibowo hasyim orang tua d mengatakan bahwa anaknya mengaku jatuh saat bermain di sekolah dan membuat luka di bagian paha, namun wibowo tidak percaya dan membuat dirinya melakukan interogasi lebih lanjut. 

dugaan kasus  yang menimpa supriyani ini dianggap tidak benar oleh beberapa guru di sd yang berada di desa wonua raya, kecamatan baito, kabupaten konawe selatan, provinsi sulawesi tenggara.

pada rekan-rekan guru sdn 4 baito merasa tidak terima jika supriyani ditahan atas tuduhan penganiayaan. 

“kejadian ini sebenarnya sudah cukup lama. awalnya, siswa tersebut melaporkan adanya luka di pahanya kepada orang tuanya, yang membuat orang tuanya mengklaim bahwa dirinya dipukul oleh gurunya,"  kata salah satu pihak sekolah yang identitasnya minta dirahasiakan, dikutip  dari laman radartuban, selasa (22/10). 

sementara itu, berdasarkan kronologi yang sudah diperoleh dari pihak sekolah, supriyani hanya menegur siwa tersebut tanpa melakukan kekerasan. 

supriyani dan pihak sdn 4 baito telah mendatangi rumah murid tersebut untuk meminta maaf agar dapat menyelesaikan masalah. 

namun, permintaan maaf itu ditolak oleh kedua orang tua  dan malah dianggap sebagai pengakuan bahwa supriyani memang bersalah. 

permasalahan ini terus diproses oleh orang tua murid itu kepada pihak berwajib secara jalur hukum. 

kemudian membuat supriyani yang merupakan  itu langsung ditahan saat tiba di polda. 

“ketika sampai di polda, ibu supriyani diberitahukan bahwa dirinya hanya akan dimintai keterangan atas kasus ini, namun kenyataannya dirinya langsung ditahan oleh kepolisian. suaminya disuruh pulang, sementara ibu supriyani ditahan beberapa malam,” kata salah satu kerabat supriyani.

berdasarkan informasi yang beredar, suami supriyani yaitu katiran diduga dimintai uang sebesar rp50 juta.

namun, dirinya tidak dapat menyanggupi dan menawarkan rp10 juta. 

sedangkan wibowo membantah adanya permintaan uang ganti rugi itu. 

disisi lain wibowo mengatakan bahwa katiran sempat membawa amplop namun ditolak. 

“terkait itu, pada saat dia datang dengan kepala desa, suaminya ini dia cabut amplop dari sakunya. saya tidak tahu isinya, saya sentuh pun tidak. jadi, tidak ada sama sekali pembahsan uang. fitnah itu,” kata wibowo.

Tag
Share