bacakoran.co

Diduga Terima Suap, Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

Dugaan Terima Suap, Kejagung Tangkap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terdakwa Kasus Kematian Dini Sera--Kompas.com

BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Agung berhasil menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

Hakim yang telah ditangkap ini merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Febrie Adriansyah selaku Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengkonfirmasi pada Rabu (23/10/2024) dalam operasi tangkap tangan (OTT) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersebut.

"Betul," ungkap Febrie, dikutip bacakoran.co dari Kompas.com, Rabu (23/10/2024).

BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Anak DPR Divonis Bebas oleh Hakim Terkait Kasus Tewasnya Dini...

BACA JUGA:Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ronald Tannur Anak DPR Bebas, Kang Asep: Bukti Lengkap, Hakim Cuma Butuh Hiburan!

Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Fraksi PKB divonis bebas. 

Ronal dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya itu. 

Menurut Hakim Ketua Erintuah Damanik, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti bersalah telah menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti tewas. 

Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari Politikus PKB yaitu Edward Tanur itu dibebaskan dari segala tuduhan dan dapat segera menghirup udara bebas. 

BACA JUGA:Donald Trump Lolos dari Upaya Pembunuhan, Presiden China Xi Jinping Respon Begini!

BACA JUGA:Begini Seruan Donald Trump untuk Rakyat Amerika Serikat Usai Lolos dari Upaya Pembunuhan saat Kampanye!

Sementara itu, jaksa penuntut umum masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, sebelum mengajukan banding. 

Diduga Terima Suap, Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - penyidik berhasil menangkap tiga hakim pengadilan negeri surabaya atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

hakim yang telah ditangkap ini merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas gregorius ronald tannur.

febrie adriansyah selaku jaksa muda tindak pidana khusus (jampidsus) mengkonfirmasi pada rabu (23/10/2024) dalam operasi tangkap tangan (ott) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersebut.

"betul," ungkap febrie, dikutip bacakoran.co dari , rabu (23/10/2024).

tiga hakim yang membebaskan ronald tannur adalah erintuah damanik, mangapul, dan hari hanindyo.

sebelumnya, hakim pengadilan negeri surabaya menyatakan bahwa , anak anggota dpr fraksi pkb divonis bebas. 

ronal dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tewasnya dini sera afrianti yang merupakan kekasihnya itu. 

menurut hakim ketua erintuah damanik, terdakwa gregorius ronald tannur dinyatakan tidak terbukti bersalah telah menyebabkan kekasihnya, dini sera afrianti tewas. 

gregorius ronald tannur yang merupakan anak dari politikus pkb yaitu  itu dibebaskan dari segala tuduhan dan dapat segera menghirup udara bebas. 

sementara itu, jaksa penuntut umum masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, sebelum mengajukan banding. 

ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, karena terbukti  pertama tentang pembunuhan terhadap dini sera afrianti. 

korban dini ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan oleh roland usai keduanya karaoke pada bulan oktober 2023 lalu. 

jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim, selama 7 hari kedepan sebelum masa ketetapan pengadilan inkrah. 

selain menuntut hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar ganti rugi terhadap keluarga korban sebesar rp263 juta. 

Tag
Share