Diduga Terima Suap, Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera
Dugaan Terima Suap, Kejagung Tangkap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terdakwa Kasus Kematian Dini Sera--Kompas.com
Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, karena terbukti dakwaan pertama tentang pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Korban dini ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan oleh Roland usai keduanya karaoke pada bulan Oktober 2023 lalu.
Jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim, selama 7 hari kedepan sebelum masa ketetapan pengadilan inkrah.
BACA JUGA:Donald Trump Ditembak Saat Kampanye di Pennsylvania, Peluru Tembus Telinga, Upaya Pembunuhan?
BACA JUGA:Ternyata Karena Ini Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Pembunuhan Vina, Lho Kok Bisa?
Selain menuntut hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar ganti rugi terhadap keluarga korban sebesar Rp263 juta.