bacakoran.co - kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan terhadap anak anggota polisi mengalami titik terang setelah fakta terbaru terungkap.
dalam pengakuannya, supriyani mengklarifikasi bahwa anak yang diduga dianiaya berinisial d bukanlah murid di kelas yang dia ajar.
berinisial d adalah siswa kelas 1 a di sdn 4 baito, kabupaten konawe selatan, sulawesi tenggara.
sementara itu, supriyani mengajar di kelas 1 b, sehingga d tidak pernah menjadi anak didiknya.
“anak kelas 1 a ada gurunya sendiri, yaitu lilis herlina dewi,” jelas supriyani dalam persidangannya.
tuduhan penganiayaan muncul setelah orang tua d, aipda wibowo hasyim menemukan luka di paha anaknya.
awalnya, d mengaku luka tersebut diakibatkan jatuh di sawah.
namun, setelah didesak d mengaku dipukul oleh guru di kelas 1 b, yang kemudian mengarahkan tuduhan kepada .
saat persidangan pertama yang digelar di pengadilan negeri (pn) andoolo, supriyani terlibat dalam upaya mediasi dengan keluarga d.
namun, hingga saat ini, mediasi belum mencapai kesepakatan.
kuasa hukum supriyani, samsudin, menjelaskan bahwa mediasi sempat berlangsung sebelum sidang, yang menyebabkan supriyani terlambat masuk ke ruang persidangan.
proses hukum yang tengah berlangsung menarik perhatian publik, dengan ribuan guru, mahasiswa, dan masyarakat berbondong-bondong hadir di depan pn andoolo untuk memberikan dukungan kepada supriyani.
mereka menuntut agar supriyani dibebaskan dari segala tuduhan.
beberapa guru bahkan nekat memanjat pagar pengadilan untuk menyaksikan langsung jalannya sidang.
kasus ini juga mendapat perhatian dari rieke diah pitaloka anggota komisi vi dpr ri, ia menyayangkan situasi yang dihadapi oleh supriyani.
rieke meminta masyarakat untuk turut mengawal kasus ini dan mengecam tuntutan damai sebesar rp 50 juta yang dikenakan pada supriyani.
kasus yang penuh dengan teka-teki ini masih dalam proses hukum, dengan dukungan besar dari berbagai pihak yang berharap keadilan ditegakkan bagi supriyani.
berikut informasi selengkapnya tentang kronologi guru honoror asal konawe selatan yang ditahan karena dituduh aniaya anak polisi.
seorang sekolah dasar (sd) bernama supriyani asal konawe selatan, sulawesi tenggara, ditahan oleh pihak kepolisian.
supriyani ditahan oleh pihak kepolisian karena dugaan pemberian hukuman dan aniaya kepada muridnya berinisial d (16), yang ternyata merupakan anak polisi aipda wibowo hasyim.
itu dilaporkan oleh orang tua murid kepada pihak berwajib, yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
aipda wibowo hasyim orang tua d mengatakan bahwa anaknya mengaku jatuh saat bermain di sekolah dan membuat luka di bagian paha, namun wibowo tidak percaya dan membuat dirinya melakukan interogasi lebih lanjut.
dugaan kasus yang menimpa supriyani ini dianggap tidak benar oleh beberapa guru di sd yang berada di desa wonua raya, kecamatan baito, kabupaten konawe selatan, provinsi sulawesi tenggara.
pada rekan-rekan guru sdn 4 baito merasa tidak terima jika supriyani ditahan atas tuduhan penganiayaan.
“kejadian ini sebenarnya sudah cukup lama. awalnya, siswa tersebut melaporkan adanya luka di pahanya kepada orang tuanya, yang membuat orang tuanya mengklaim bahwa dirinya dipukul oleh gurunya," kata salah satu pihak sekolah yang identitasnya minta dirahasiakan, dikutip dari laman radartuban, selasa (22/10).
sementara itu, berdasarkan kronologi yang sudah diperoleh dari pihak sekolah, supriyani hanya menegur siwa tersebut tanpa melakukan kekerasan.
supriyani dan pihak sdn 4 baito telah mendatangi rumah murid tersebut untuk meminta maaf agar dapat menyelesaikan masalah.
namun, permintaan maaf itu ditolak oleh kedua orang tua dan malah dianggap sebagai pengakuan bahwa supriyani memang bersalah.
permasalahan ini terus diproses oleh orang tua murid itu kepada pihak berwajib secara jalur hukum.
kemudian membuat supriyani yang merupakan itu langsung ditahan saat tiba di polda.
“ketika sampai di polda, ibu supriyani diberitahukan bahwa dirinya hanya akan dimintai keterangan atas kasus ini, namun kenyataannya dirinya langsung ditahan oleh kepolisian. suaminya disuruh pulang, sementara ibu supriyani ditahan beberapa malam,” kata salah satu kerabat supriyani.
berdasarkan informasi yang beredar, suami supriyani yaitu katiran diduga dimintai uang sebesar rp50 juta.
namun, dirinya tidak dapat menyanggupi dan menawarkan rp10 juta.
sedangkan wibowo membantah adanya permintaan uang ganti rugi itu.
disisi lain wibowo mengatakan bahwa katiran sempat membawa amplop namun ditolak.
“terkait itu, pada saat dia datang dengan kepala desa, suaminya ini dia cabut amplop dari sakunya. saya tidak tahu isinya, saya sentuh pun tidak. jadi, tidak ada sama sekali pembahsan uang. fitnah itu,” kata wibowo.