bacakoran.co

Waduh! Bawaslu Gerebek Kades Jateng yang Mengadakan Pertemuan di Hotel Mewah

bawaslu lakukan penggerebekan di hotel--ayobatang.com

Waduh! Bawaslu Gerebek Kades Jateng yang Mengadakan Pertemuan di Hotel Mewah

Desta

Desta


bacakoran.co - badan pengawas pemilihan umum () kota semarang menggerebek puluhan kepala desa (kades) sedang berkumpul di salah satu hotel mewah.

diketahui bahwa perkumpulan para diduga dimobilisasi untuk pemenangan salah satu .

kejadian itu bermula dari informasi ada mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon di pilgub jateng.

bawaslu semarang menerjunkan 11 orang untuk mengecek lokasi pada rabu (23/10).

setibanya di lokasi, para petugas bawaslu sempat mengalami beberapa kendala, karena baru bisa masuk ruangan setelah bertemu salah satu kepala desa yang baru datang.

"atas kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pertemuan," kata ketua bawaslu kota semarang arief rahman.

para kepala desa itu mengaku bagian sari paguyuban kepala desa () se-jateng. mereka mempunyai slogan "satu komando bersama sampai akhir".

setelah mewawancarai beberapa peserta, bawaslu menemukan para kades tak hanya berasal dari semarang.

setiap desa pun tak hanya diwakili kepala desa, tetapi juga sekretaris desa.

"kabupaten yang terkonfirmasi, antara lain pati, rembang, blora, sukoharjo, sragen, kebumen, purworejo, klaten, wonogiri, cilacap, brebes, pemalang, kendal, demak, dan semarang," ungkapnya.

bawaslu kota semarang sudah melaporkan temuan ini ke bawaslu provinsi jawa tengah, arief menegaskan kepala desa tak boleh ikut dalam pemenangan salah satu calon.

dia mengingatkan hal itu sudah tegas diatur dalam pasal 71 ayat 1 uu .

selain itu, pasal 188 uu pilkada juga mengatur pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit rp600.000,00 atau paling banyak rp6.000.000,00 bagi aparat negara yang memihak.

Tag
Share