Heboh! Ormas Razia Rumah Makan Padang di Cirebon yang Bukan Penjual Asli, Netizen: Emang Ada Hak Patennya?
Viral ormas razia rumah makan Padang di Cirebon yang bukan milik asli orang Padang,-Gambar Ist-
BACAKORAN.CO - Sebuah video menunjukkan aksi razia yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) terhadap rumah makan Padang viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah oleh akun TikTok @dancukjaran5.
Dalam video tersebut terlihat anggota ormas mengenakan pakaian preman saat mencopot stiker bertuliskan "Masakan Padang" dari etalase rumah makan tersebut.
Menurut keterangan dalam video, aksi razia dilakukan karena rumah makan Padang tersebut tidak dimiliki oleh orang asli Minangkabau.
BACA JUGA:Heboh Razia Rumah Makan Nasi Padang 'Non-Minang' di Cirebon, Picu Pro dan Kontra
Anggota ormas tersebut menyatakan bahwa mereka mencopot stiker untuk menegakkan aturan yang, menurut mereka, melarang penggunaan identitas "Masakan Padang" bila tidak dikelola oleh orang asal Padang.
"Miris sekali kelakuannya. Jangan itu ormas bayaran, Bukannya senang ada penjual nasi padang walaupun itu bukan orang asal padang. Seperti itukah peraturan di negara saudari." demikian tulisan dalam video yang diunggah pada Senin, 28 Oktober 2024.
Netizen pun ramai-ramai memberikan komentar kritis terhadap aksi tersebut.
Banyak yang mempertanyakan dasar hukum ormas tersebut dalam merazia rumah makan Padang.
BACA JUGA:Viral! Razia Rumah Makan Minang di Cirebon, Tapi Pemilik Bukan Orang Padang
Sebagian bahkan mempertanyakan apakah ada hak paten atau aturan khusus yang mengharuskan rumah makan Padang dikelola oleh orang Minang.
Salah satu komentar dari akun @leon**** menuliskan kekesalannya, “Emang ada hak patennya itu padang itu padang harus orang padang yang jualan”.
Sementara akun lain, @sule**** menulis, “Lah saudara gue orang betawi jualan nasi padang di Jagakarsa Jakse.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai lokasi pasti razia ini dan apakah ada dasar hukum untuk tindakan tersebut.