Starbucks Ultimatum Karyawan: Wajib Ngantor atau Siap-Siap Dipecat!
Starbucks Corp berikan peringatan kepada karyawan korporat untuk wajib masuk kantor minimal tiga hari per minggu mulai Januari 2025. Jika menolak, maka bisa dikenakan sanksi PHK alias pemecatan.--tripadvisor/ist
BACAKORAN.CO – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dilayangkan Starbucks Corp kepada karyawan korporat yang tidak mematuhi kebijakan masuk kantor minimal tiga hari per minggu.
Peringatan ini disampaikan Starbucks menyusul akan diberlakukannya "proses standar" untuk memastikan karyawan memenuhi kewajiban kerja di kantor mulai Januari mendatang.
Hal ini tertuang dalam memo internal salah satu divisi perusahaan.
Dalam memo itu, tercantum konsekuensi dari ketidakpatuhan ini bisa berujung pada PHK.
BACA JUGA:Waspada! Inilah Produk-produk Pro Israel yang Harus Kamu Boikot Selain Starbucks!
Langkah ini menunjukkan peningkatan dalam penerapan aturan kerja hybrid di Starbucks, sekitar dua bulan sejak Brian Niccol diangkat sebagai CEO.
Sebelumnya, Niccol menyatakan karyawan dapat bekerja di mana saja asalkan tetap produktif.
Meski ia berpendapat biasanya kantor adalah tempat terbaik.
Starbucks menegaskan ekspektasi kerja hybrid tetap berlaku, dengan pengecualian bagi waktu libur, cuti sakit, atau perjalanan bisnis.
BACA JUGA:Diserbu Akunnya Gegara Pamer Minum Starbucks di Mekah, Anak Zulhas Malah Tantang Netizen!
BACA JUGA:Jangan Kendor! Boikot Berhasil, Starbucks PHK 2000 Karyawan
Karyawan pun bisa mengajukan pengecualian atas dasar gangguan fisik, mental, atau disabilitas lainnya.
Kebijakan ini berlaku untuk sekitar 3.500 karyawan korporat, sementara sebagian besar tenaga kerja Starbucks bekerja di gerai-gerainya.