bacakoran.co

Mutasi Besar-Besaran, Simak Rincian dan Proses Pengalihan 229.901 ASN Terimbas Penambahan Kementerian!

Sebanyak 229.901 ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang akan terkena pengalihan terimbas penambahan kementerian di Kabinet Merah Putih menjadi 48 kementerian.--istimewa

BKN pun akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses.

Dijelaskan, proses pemindahan ASN akan berlangsung dalam tiga tahap.

BACA JUGA:Simak! Daftar Lengkap 7 Menko dan Kementerian di Bawahnya dalam Kabinet Terbesar RI

BACA JUGA:Yassierli Ditunjuk Jadi Menaker, Urang Awak yang Ada di Kabinet Prabowo, Ini Profilnya

Pertama, BKN akan menerbitkan daftar ASN yang akan dialihkan, dirinci berdasarkan unit eselon I dan eselon II yang sesuai dengan nomenklatur kementerian baru.

Kedua, verifikasi dan validasi daftar ASN oleh kementerian/lembaga terkait, dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Terakhir, ketiga, pengalihan ASN dilakukan berdasarkan data yang tersimpan di database BKN.

BACA JUGA:Mayor Teddy Dilantik Menjadi Sekretaris Kabinet Prabowo-Gibran, Benarkah Harus Mengundurkan diri dari TNI AD

BACA JUGA:Ada Lord Luhut Nongol di Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo, Netizen: Opung Jadi Apa?

“Jika ada data pegawai yang belum terupdate, instansi wajib memperbarui terlebih dahulu,” cetusnya.

Mutasi Besar-Besaran, Simak Rincian dan Proses Pengalihan 229.901 ASN Terimbas Penambahan Kementerian!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – perombakan struktur pemerintahan dilakukan .

dimana disebut menjadi yang terbesar dalam sejarah, berjumlah 48 kementerian.

penambahan kementerian ini pun berimbas pada pengalihan aparatur sipil negara (asn), terdiri dari pegawai negeri sipil (pns) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk).

jumlahnya pun tak sedikit, mencapai 229.901 orang.

plt kepala badan kepegawaian negara (bkn), haryomo dwi putranto mengatakan, pemindahan asn ini meliputi beberapa kementerian.

rinciannya, kementerian desa, pembangunan tertinggal, dan transmigrasi (pdtt) sebanyak 2.072 asn, kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham) sebanyak 64.879 asn, kementerian koordinator (kemenko) bidang kemaritiman dan investasi berjumlah 453 asn, dan kementerian koperasi dan usaha kecil menengah (kemenkop ukm) sebanyak 710 asn.

lalu kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (klhk) sebanyak 19.545 asn, kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif (kemenparekraf) sebanyak 2.256 asn, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (kemen pupr) sebanyak 22.202 asn, dan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (kemendikbudristek) sebanyak 117.784 asn.

menurutnya, proses pemetaan pengalihan asn dilakukan bkn guna memastikan kelancaran layanan kepegawaian pasca diterbitkannya peraturan presiden nomor 139 tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian negara kabinet merah putih periode 2024-2029.

perpres ini menetapkan susunan kementerian kabinet merah putih yang meliputi 48 kementerian: 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian dengan perubahan nomenklatur/tugas, dan 2 kementerian dengan perubahan nama saja.

“kami memastikan layanan manajemen asn tidak terganggu dan melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait,” ujar haryomo dalam rapat kerja bersama komisi ii dpr ri, senin (28/10/2024).

bkn pun akan bekerja sama dengan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (panrb) dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses.

dijelaskan, proses pemindahan asn akan berlangsung dalam tiga tahap.

pertama, bkn akan menerbitkan daftar asn yang akan dialihkan, dirinci berdasarkan unit eselon i dan eselon ii yang sesuai dengan nomenklatur kementerian baru.

kedua, verifikasi dan validasi daftar asn oleh kementerian/lembaga terkait, dilakukan melalui sistem informasi aparatur sipil negara (siasn).

terakhir, ketiga, pengalihan asn dilakukan berdasarkan data yang tersimpan di database bkn.

“jika ada data pegawai yang belum terupdate, instansi wajib memperbarui terlebih dahulu,” cetusnya.

Tag
Share