bacakoran.co

Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Fakta Baru: Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka!

Fakta terbaru, Aipda Wibowo dan rekan-rekannya berpotensi menjadi tersangka dalam pelanggaran kode etik-Gambar Ist-

Insiden yang terjadi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, itu mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di paha bagian belakang.

BACA JUGA:Plot Twist! Guru Honorer Supriyani yang Diduga Aniaya Anak Polisi Ternyata Bukan Pengajarnya

BACA JUGA:Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!

Kasus ini pun menarik perhatian banyak pihak, termasuk JPU yang mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis.

Dilansir dari Antaranews.com (24/10/24),  Ujang Sutisna, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, mengatakan bahwa Supriyani didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Selain itu, Supriyani juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana terkait penganiayaan.

Namun, Penasehat Hukum Supriyani tidak tinggal diam.

BACA JUGA:Netizen Curigai Kejanggalan Kasus Supriyani Guru Honorer Konawe yang Diduga Aniaya Anak Polisi, Ini Buktinya!

BACA JUGA:Menag RI Minta Kirim 200 Guru Bahasa Arab, Menteri Wakaf Mesir Sanggupi 2.000

Mereka membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi, atau keberatan hukum atas tuduhan yang diajukan oleh JPU.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024, di mana majelis hakim yang dipimpin oleh Stevie Rosano memberikan waktu bagi kuasa hukum Supriyani untuk menyusun argumen pembelaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang guru yang dituduh melakukan kekerasan terhadap muridnya.

Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib Supriyani ke depan?

BACA JUGA:Kejari Konowe Selatan Tangguhkan Penahanan Guru Honorer yang Viral Lantaran Dituduh Aniaya Anak Polisi

BACA JUGA:Terungkap! Aipda WH Bantah Permintaan Uang Damai Rp50 Juta dalam Kasus Pemukulan, Kuasa Hukum Guru Benarkan

Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Fakta Baru: Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka!

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - makin memanas kasus , yang diduga menganiaya seorang siswa berpotensi menjadi bumerang bagi pihak lawan hukumnya.

orang tua siswa yang dilaporkan sebagai korban, yakni seorang anggota kepolisian bernama aipda wibowo hasyim.

kini justru menghadapi risiko status tersangka bersama beberapa rekannya di polsek baito.

kuasa hukum supriyani, andre darmawan, menyatakan telah menemukan bukti adanya pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan kasus tersebut.

andre menjelaskan bahwa penyidikan kasus supriyani memiliki kecacatan hukum.

termasuk dugaan pemaksaan pengakuan bersalah dan permintaan uang damai sebesar rp50 juta dari aipda wibowo dan pihak kepolisian setempat.

"ada pemaksaan kepada ibu supriyani untuk mengaku (salah), padahal ibu supriyani tidak pernah melakukan, ada permintaan uang juga rp50 juta. jadi itu semua pelanggaran prosedur," tegas andre dikutip dari disway.id.

supriyani menegaskan bahwa ia tidak bersalah, bahkan menyatakan bahwa siswa yang diduga menjadi korban bukan muridnya melainkan siswa di kelas lain di sdn 4 baito.

meski demikian, kasus tersebut terus berlanjut di pengadilan negeri andoolo, konawe selatan dengan sidang kedua pada senin, 28 oktober 2024.

dalam persidangan tersebut, andre meminta hakim menolak eksepsi agar kasus ini dapat dilanjutkan hingga ke pokok perkara.

dilansir dari disway.id, andre pun mengungkapkan bahwa kebenaran harus diungkap, dan pihaknya ingin oknum yang bertanggung jawab atas kriminalisasi terhadap ibu supriyani.

serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik dengan sanksi etik maupun pidana.

sebelumnya juga beredar kabar bahwa oknum tidak meminta uang damai rp50 juta, namun baru-baru ini terungkap di pengadilan bukti oknum minta uang damai rp50 juta, berikut informasi selengkapnya!

sidang perkara tersebut digelar pada senin, 28 oktober 2024, di pengadilan negeri (pn) andoolo, konawe selatan.

dalam persidangan, kuasa hukum supriyani, andre darmawan mengungkap bukti kuat berupa rekaman percakapan yang menyatakan bahwa oknum kapolsek baito meminta uang senilai rp50 juta kepada kepala desa wonua raya untuk menutup perkara supriyani.

"penyidik menyampaikan informasi kepada kepala desa wonua raya adanya permintaan uang sebesar rp50 juta dari kapolsek agar perkara supriyani dihentikan," jelas andre darmawan dikutip dari disway.id saat menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim.

andre menyoroti adanya benturan kepentingan dalam penyidikan karena orang tua siswa d, yang melaporkan supriyani adalah anggota kepolisian yang bertugas di polsek baito.

kondisi tersebut menurutnya menunjukkan adanya pelanggaran kode etik yang membuat penyidikan perkara menjadi tidak sah.

tak hanya dimintai uang damai, supriyani juga diminta sejumlah uang untuk penangguhan penahanan.

saat kasusnya belum dilimpahkan ke kejaksaan negeri, seorang oknum meminta uang sebesar rp1,5 juta, yang diambil di rumah kepala desa wonua raya.

"bu supriyani menyumbang rp1,5 juta, ditambah uang pak desa sebesar rp500 ribu," ujar andre.

setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan, supriyani kembali mendapat permintaan uang.

seorang perantara dari lembaga perlindungan anak menyampaikan bahwa pihak kejaksaan meminta rp15 juta agar supriyani tidak ditahan.

namun, andre menjelaskan bahwa kliennya tak mampu membayar uang tersebut.

menanggapi tudingan itu, kepala kejaksaan negeri konawe selatan, ujang sutisna membantah adanya permintaan uang dari pihak kejaksaan.

"tidak ada itu (permintaan uang agar tidak ditahan)," tegas ujang.

meski mengakui pernah mendengar isu permintaan uang kepada supriyani, hasil penelusuran internal kejaksaan tidak menemukan bukti permintaan tersebut.

kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum dalam proses hukum yang melibatkan guru honorer supriyani.

sebelumnya juga beredar kabar bahwa mobil yang ditumpangi guru supriyani diduga ditembak sampai kaca pecah, berikut informasi selengkapnya.

suasana mencekam melanda konawe selatan, senin (28/10/2024), saat mobil dinas milik camat baito yang ditumpangi  ditembak oleh orang tak dikenal (otk) sekitar pukul 14.30 wita.

peristiwa mengejutkan ini terjadi tak lama setelah supriyani selesai mengikuti sidang kedua di pengadilan negeri (pn) andoolo terkait kasus dugaan penganiayaan anak seorang polisi.

camat baito, sudarsono, yang juga berada di lokasi kejadian, menceritakan detik-detik penembakan.

diketahui saat mobil milik camar baito tersebut melintas di dekat sdn 3 baito, tiba-tiba terdengar bunyi kaca pecah.

seorang warga di sekitar lokasi melihat sosok berpakaian baju putih yang langsung kabur dan bersembunyi di semak-semak setelah terdengar suara tembakan.

tembakan tersebut mengarah tepat ke kaca mobil sebelah kiri, meninggalkan bekas pecah pada satu titik, yang diduga akibat peluru senapan pcp atau senapan angin kompresi.

adapun tembakan yang diduga dilakukan otk tepat mengarah ke mobil dinas, tepatnya kaca mobil sebelah kiri tampak pecah.

dari potret yang beredar, terdapat bekas tembakan pada satu titik kaca mobil. kuat dugaan itu akibat peluru yang tak tembus.

sementara itu  andre darmawan membenarkan peristiwa penembakan itu.

mobil dinas camat baito yang ditumpangi kliennya sengaja membuat teror dan mengincar supriyani.

ia menduga senjata yang digunakan otk untuk menembak jenis pcp atau senapan dengan kompresi angin.

"berdasarkan informasi awal, kemungkinan itu akibat tembakan senjata pcp," kata andre darmawan, kuasa hukum supriyani.

kasus ini diperkirakan berkaitan dengan masalah yang menimpa supriyani,  di sdn 4 baito, yang tengah menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa, anak seorang polisi.

meski supriyani membantah tuduhan tersebut, menyebut bahwa korban adalah siswa kelas 1 a sementara dirinya mengajar kelas 1 b, kasus ini telah menarik perhatian publik hingga ke tingkat pemerintah pusat.

supriyani juga mengklaim bahwa sempat dimintai uang damai sebesar rp50 juta oleh pihak penyidik di polsek baito, yang semakin memperumit perjalanannya mencari keadilan.

hingga saat ini, aparat kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penembakan ini atau identitas pelaku yang kabur usai kejadian.

sebelumnya juga guru supriyani, seorang honorer di sdn 4 baito dituduh dengan pasal berlapis, berikut infromasi selengkapnya.

kasus kekerasan yang melibatkan seorang  sdn 4 baito, konawe selatan, semakin panas!

jaksa penuntut umum (jpu) dari kejaksaan negeri kendari telah mendakwa supriyani, guru honorer tersebut, dengan  terhadap anak di bawah umur.

supriyani diduga melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang berinisial d dengan menggunakan gagang sapu ijuk.

insiden yang terjadi di desa wonua raya, kecamatan baito, itu mengakibatkan  mengalami luka memar dan lecet di paha bagian belakang.

kasus ini pun menarik perhatian banyak pihak, termasuk jpu yang mendakwa supriyani dengan pasal berlapis.

dilansir dari  (24/10/24),  ujang sutisna, kepala kejaksaan negeri konawe selatan, mengatakan bahwa supriyani didakwa berdasarkan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c undang-undang ri nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016.

selain itu, supriyani juga didakwa dengan pasal 351 ayat 1 kuhpidana terkait .

namun, penasehat hukum supriyani tidak tinggal diam.

mereka membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi, atau keberatan hukum atas tuduhan yang diajukan oleh jpu.

sidang berikutnya dijadwalkan pada senin, 28 oktober 2024, di mana majelis hakim yang dipimpin oleh stevie rosano memberikan waktu bagi kuasa hukum supriyani untuk menyusun argumen pembelaan.

kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang guru yang dituduh melakukan kekerasan terhadap muridnya.

banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib supriyani ke depan?

apakah pengadilan akan memutuskan bersalah, atau justru sebaliknya?

bagi kamu yang mengikuti perkembangan kasus ini, pastikan untuk terus update informasi terbaru.

jangan sampai ketinggalan sidang selanjutnya!

Tag
Share