bacakoran.co

6 Tahun Buron, Bos Investasi Bodong Prabumulih Bakal Hadapi 35 Laporan Polisi

TERTANGKAP : Buronan bos investasi bodong Prabumulih, Santy Sandra Dewi alias Santi alias Dewa Matras (tengah) berhasil diamankan polisi. (foto : dian/sumeks.bacakoran.co)--

BACAKORAN.CO -- Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan pelaku investasi dan arisan online bodong yang terjadi pada tahun 2018 lalu.

Tersangkanya yaitu Santy Sandra Dewi alias Santi alias Dewa Matras (38) yang dulunya merupakan warga Perumahan Griya Prabu Sejahtera Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih.

Bos investasi dan arisan bodong itu  di jemput paksa dari kediaman  barunya di perumahan Kavling Pesona Sukamukti Indah, Kampung Sekawi, Kelurahan Sukamukti, Kecamatan Ketepang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan di lakukan setelah Satuan Reskrim Polres Prabumulih bekerjasama dengan Polsek Cilegon.

BACA JUGA:Rugi Investasi Bodong Miliaran! Korban FEC Tunjuk Pengacara, Tuntut Keadilan?

BACA JUGA:Subjek Red Notice! Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap Interpol di Jepang, Ternyata Sempat Buka Jastip

"Terlapor ini sempat dipanggil sebagai saksi,  namun terlapor tidak memenuhi panggilan. Kkemudian kita memerintahkan Kanit Pidum untuk membawa paksa terlapor yang belakangan diketahui keberadaannya di Kota Cilegon, Provinsi Banten," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, Selasa (29/10).

Kemudian, kata dia. Terlapor langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu dilakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhi unsur 184 KUHAP yaitu 2 alat bukti yang cukup, terlapor ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penangkapan di Polres Prabumulih," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 bundel rekening koran. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

BACA JUGA:Setelah Penangkapan Alnaura Selebgram Palembang, Kejari Dipenuhi Karangan Bunga, Ada Apa?

BACA JUGA:Info Ternak, 4 Rekomendasi Pelet Penggemukan untuk Pakan Kambing, Cobain Kuy Jamin Auto Gedut!

Nah, tersangka sendiri informasinya akan menghadapi sekitar 35 Laporan Polisi dari para korban investasi dan arisan bodong yang informasinya sudah melapor ke Polres Prabumulih.

Bahkan  diantara korban investasi bodong yang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan itu ada istri anggota Polri.

Sementara itu, salah satu dasar penangkapan yang dilakukan polisi adalah  berdasarkan laporan korbannya yakni Erni Yanti (46) warga Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban mengalami penipuan pada Sabtu, 26 April 2018 sekira pukul 16.48 WIB di ATM Bank BCA cabang Prabumulih toko Indomaret Jalan Padat Karya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Cuan Gede! Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru, Dekati Rp Rp1,6 Juta per Gram, Saatnya Jual?

BACA JUGA:Berharap Untung, Samsung Malah Boncos Rp1.891 T Gara-gara AI, Kok Bisa?

Adapun kronologisnya sendiri, diketahui pada Sabtu, 26 April 2018 sekira pukul 16.48 WIB ditempat ATM Bank Central Asia (BCA) Cabang Prabumulih Toko Indomaret Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul.

Pelaku mengajak  korban untuk investasi uang melalui media sosial yaitu Facebook yang mana keuntungannya sebesar 20 persen akan di terima dalam jangka waktu 15 hari.

Kemudian korban mentransfer uang tersebut melalui  ATM Bank BCA secara bertahap sebanyak 4 kali dan melalui uang tunai sebanyak 2 kali. Namun kemudian pelaku kabur dan tak pernah memberi keuntungan yang dijanjikannya.

Diketahui kasus penipuan investasi dan arisan bodong itu sempat menghebohkan warga Prabumulih tahun 2018 lalu.

BACA JUGA:Pembunuh Sopir Dum Truck Ternyata Mantan Rekan Kerja, Pelaku Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Penjara yang Menanti Tom Lembong!

Puluhan korbannya kemudian beramai-ramai mendatangi Polres Prabumulih untuk membuat laporan polisi.

Ketika itu diperkirakan total kerugian para korban yang mencapai 35 orang berjumlah 2,4 Miliar.

6 Tahun Buron, Bos Investasi Bodong Prabumulih Bakal Hadapi 35 Laporan Polisi

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, satuan reserse kriminal polres prabumulih sumatera selatan berhasil menangkap buronan pelaku yang terjadi pada lalu.

tersangkanya yaitu yang dulunya merupakan warga perumahan griya prabu sejahtera kelurahan gunung ibul, prabumulih.

bos investasi dan arisan bodong itu  di jemput paksa dari kediaman  barunya di perumahan kavling pesona sukamukti indah, kampung sekawi, kelurahan sukamukti, kecamatan ketepang kabupaten bandung provinsi jawa barat.

penangkapan di lakukan setelah satuan reskrim polres prabumulih bekerjasama dengan polsek cilegon.



"terlapor ini sempat dipanggil sebagai saksi,  namun terlapor tidak memenuhi panggilan. kkemudian kita memerintahkan kanit pidum untuk membawa paksa terlapor yang belakangan diketahui keberadaannya di kota cilegon, provinsi banten," ujar kapolres prabumulih akbp endro aribowo melalui kasat reskrim akp herli setiawan, selasa (29/10).

kemudian, kata dia. terlapor langsung dibawa ke polres prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu dilakukan gelar perkara.

"setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhi unsur 184 kuhap yaitu 2 alat bukti yang cukup, terlapor ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penangkapan di polres prabumulih," terangnya.

selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 bundel rekening koran. atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 kuhp tentang penipuan atau penggelapan.



nah, tersangka sendiri informasinya akan menghadapi sekitar 35 laporan polisi dari para korban investasi dan arisan bodong yang informasinya sudah melapor ke polres prabumulih.

bahkan  diantara korban investasi bodong yang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan itu ada istri anggota polri.

sementara itu, salah satu dasar penangkapan yang dilakukan polisi adalah  berdasarkan laporan korbannya yakni erni yanti (46) warga kelurahan muara dua, prabumulih timur, kota prabumulih.

korban mengalami penipuan pada sabtu, 26 april 2018 sekira pukul 16.48 wib di atm bank bca cabang prabumulih toko indomaret jalan padat karya kecamatan prabumulih timur kota prabumulih.



adapun kronologisnya sendiri, diketahui pada sabtu, 26 april 2018 sekira pukul 16.48 wib ditempat atm bank central asia (bca) cabang prabumulih toko indomaret jalan padat karya kelurahan gunung ibul.

pelaku mengajak  korban untuk investasi uang melalui media sosial yaitu facebook yang mana keuntungannya sebesar 20 persen akan di terima dalam jangka waktu 15 hari.

kemudian korban mentransfer uang tersebut melalui  atm bank bca secara bertahap sebanyak 4 kali dan melalui uang tunai sebanyak 2 kali. namun kemudian pelaku kabur dan tak pernah memberi keuntungan yang dijanjikannya.

diketahui kasus penipuan investasi dan arisan bodong itu sempat menghebohkan warga prabumulih tahun 2018 lalu.



puluhan korbannya kemudian beramai-ramai mendatangi polres prabumulih untuk membuat laporan polisi.

ketika itu diperkirakan total kerugian para korban yang mencapai 35 orang berjumlah 2,4 miliar.

Tag
Share