Jangan Kaget, Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Resmi Naik, Berlaku Mulai 30 Oktober, Ini Rinciannya!
Tarif masuk Taman Nasional Komodo resmi naik terhitung mulai 30 Oktober 2024.--istimewa
BACAKORAN.CO - Tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, resmi naik per hari ini, Rabu (30/10/2024).
Kenaikan tarif ini didorong tingkat inflasi dalam sepuluh tahun terakhir, yang terhitung sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.
Perubahan tarif ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2024, yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PP ini ditandatangani pada 30 September, sekitar tiga minggu sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir.
BACA JUGA:8 Fakta Menarik Tentang Komodo, Kadal Pemburu yang Mempunyai Racun Berbahaya!
BACA JUGA:Kenapa Komodo di Juluki Sebagai Salah Satu Reptil Terbesar? Ini Ternyata 5 Faktanya
Sosialisasi tarif baru telah dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) kepada pelaku wisata dan pihak terkait di Labuan Bajo pekan lalu.
"Tarif baru ini berlaku mulai 30 Oktober 2024," ujar Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga.
Dengan tarif yang baru, tiket masuk TN Komodo sudah mencakup kegiatan trekking, pengamatan alam, dan snorkeling, yang sebelumnya dihitung terpisah.
Berikut rincian tarif baru yang mulai diterapkan:
BACA JUGA:Jangan Datang Kesini Sendirian! 3 Fakta Menarik Tentang Pulau Komodo yang Wajib Kamu Tau, Apa Aja?
BACA JUGA:Viral! Penemuan Goa di Lamongan Saat Menggali Sumur di Halaman Rumah Warga, Netizen: Wisata Baru Nih
Tiket Masuk Wisatawan Mancanegara
- Rp250.000 per orang per hari (berlaku pada hari biasa dan hari libur)