bacakoran.co

Jangan Kaget, Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Resmi Naik, Berlaku Mulai 30 Oktober, Ini Rinciannya!

Tarif masuk Taman Nasional Komodo resmi naik terhitung mulai 30 Oktober 2024.--istimewa

BACA JUGA:5 Wisata Museum Terpopuler di Indonesia, Ternyata No. 3 Masuk Kategori Terbesar Se-Asia Tenggara...

Warga negara asing (WNA) Rp20 juta per paket/lokasi, Warga negara Indonesia (WNI) Rp10 juta per paket/lokasi.

- Fotografi untuk wisata, majalah, atau iklan: WNA Rp5 juta per paket/lokasi, WNI Rp2 juta per paket/lokasi.

Tarif Video dan Foto Prewedding

- WNA Rp3 juta per paket/lokasi, WNI Rp1 juta per paket/lokasi.

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Gunung Tertinggi di Indonesia, Ternyata Peringkat Pertama Ada Disini...

BACA JUGA:Bukan Cuma Kebab, Ini 4 Wisata Kuliner Turki yang Jarang Diketahui, Bikin Kamu Auto Kalap Bestiee!

Tarif Drone

- Penggunaan drone dikenakan biaya Rp2 juta per unit per hari.

Tarif yang Tidak Mengalami Kenaikan

Beberapa tarif tetap, termasuk diving Rp25.000 per orang per hari, serta tarif kapal motor dan kapal pesiar, mulai dari Rp100.000 hingga Rp50 juta per unit per hari, tergantung ukuran dan kapasitas penumpang.

BACA JUGA:Gokil! 5 Destinasi Wisata Waterpark Terbesar di Dunia, Peringkat Pertama Punya Luas Segini Lho...

BACA JUGA:Menarik! 5 Destinasi Wisata Paling Indah Di Dunia, No 3 Tercatat Sebagai Warisan Dunia UNESCO Lho...

Dengan perubahan tarif ini, pengunjung yang tidak memiliki tiket masuk akan dikenakan sanksi administratif berupa denda lima kali lipat dari tarif normal.

Jangan Kaget, Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Resmi Naik, Berlaku Mulai 30 Oktober, Ini Rinciannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - tarif masuk taman nasional (tn) di manggarai barat, , resmi naik per hari ini, rabu (30/10/2024).

kenaikan tarif ini didorong tingkat inflasi dalam sepuluh tahun terakhir, yang terhitung sejak pemberlakuan peraturan pemerintah (pp) nomor 12 tahun 2014.

perubahan tarif ini diatur dalam pp nomor 36 tahun 2024, yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

pp ini ditandatangani pada 30 september, sekitar tiga minggu sebelum masa pemerintahan presiden jokowi berakhir.

sosialisasi tarif baru telah dilakukan oleh balai taman nasional komodo (btnk) kepada pelaku wisata dan pihak terkait di labuan bajo pekan lalu.

"tarif baru ini berlaku mulai 30 oktober 2024," ujar kepala btnk hendrikus rani siga.

dengan tarif yang baru, tiket masuk tn komodo sudah mencakup kegiatan trekking, pengamatan alam, dan snorkeling, yang sebelumnya dihitung terpisah.

berikut rincian tarif baru yang mulai diterapkan:

tiket masuk wisatawan mancanegara

- rp250.000 per orang per hari (berlaku pada hari biasa dan hari libur)

- sebelumnya, tiket masuk adalah rp225.000 untuk hari libur dan rp150.000 untuk hari biasa, belum termasuk tiket aktivitas tambahan.

tiket masuk wisatawan nusantara

- rp75.000 per orang untuk hari libur atau cuti bersama, dan rp50.000 per orang untuk hari biasa.

tarif ini sudah termasuk trekking, pengamatan alam, dan snorkeling.

- sebelumnya, tarif tiket masuk hari libur rp7.500 dan hari biasa rp5.000, tanpa tambahan aktivitas.

tiket memancing

- rp5 juta per orang per hari.

sebelumnya hanya rp25.000 per orang.

tarif videografi dan fotografi

- videografi untuk iklan, film, dan acara lainnya:

warga negara asing (wna) rp20 juta per paket/lokasi, warga negara indonesia (wni) rp10 juta per paket/lokasi.

- fotografi untuk wisata, majalah, atau iklan: wna rp5 juta per paket/lokasi, wni rp2 juta per paket/lokasi.

tarif video dan foto prewedding

- wna rp3 juta per paket/lokasi, wni rp1 juta per paket/lokasi.

tarif drone

- penggunaan drone dikenakan biaya rp2 juta per unit per hari.

tarif yang tidak mengalami kenaikan

beberapa tarif tetap, termasuk diving rp25.000 per orang per hari, serta tarif kapal motor dan kapal pesiar, mulai dari rp100.000 hingga rp50 juta per unit per hari, tergantung ukuran dan kapasitas penumpang.

dengan perubahan tarif ini, pengunjung yang tidak memiliki tiket masuk akan dikenakan sanksi administratif berupa denda lima kali lipat dari tarif normal.

Tag
Share