bacakoran.co - proses seleksi calon pegawai negeri sipil () 2024 saat ini berada pada tahap pengolahan nilai seleksi kompetensi dasar (skd).
bagi peserta yang telah menyelesaikan , mereka bisa langsung melihat skor hasil tes tersebut.
namun, apa yang terjadi jika peserta sama dengan peserta lain?
dikutip bacakoran dari , berdasarkan ketentuan tahun 2023 nur hasan, yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) kepala biro humas, hukum dan kerja sama badan kepegawaian negara (bkn), menyatakan bahwa hasil skd untuk cpns ditentukan berdasarkan sistem pemeringkatan dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi.
hanya peserta dengan nilai tertinggi hingga tiga kali jumlah formasi yang akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang ().
"hasil skd ditentukan paling banyak 3 kali formasi (kebutuhan) berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas atau passing grade (pg)," ujar nur pada kamis, 16 november 2023, dikutip bacakoran.co dari kompas.com.
ketentuan ini sesuai dengan pasal 40 peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (permenpan-rb) nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan pns.
dengan ketentuan ini, peserta yang memenuhi ambang batas akan diurutkan berdasarkan skor tertinggi.
contohnya, jika sebuah instansi membuka 100 formasi, maka hanya 300 peserta teratas dalam peringkat skd yang dapat melanjutkan ke tahap skb.
jika terdapat peserta dengan nilai skd yang sama, maka kelulusan akan ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada subtes dengan urutan prioritas: tes karakteristik pribadi (tkp), tes intelegensi umum (tiu), dan tes wawasan kebangsaan (twk).
"apabila terdapat pelamar dengan nilai skd yang sama, penentuan kelulusan skd ditentukan dari nilai tertinggi secara berurutan mulai dari nilai tkp, tiu, dan twk," kata nur.
jika nilai peserta tetap sama setelah mempertimbangkan subtes, sesuai pasal 40 ayat (7) permenpan-rb, semua peserta dengan nilai yang sama akan lolos dan diikutkan dalam skb tanpa eliminasi lebih lanjut.
sistem ini dirancang untuk memastikan hanya peserta dengan kemampuan terbaik yang memenuhi kriteria formasi yang tersedia dalam proses seleksi cpns tahun ini.
tahapan setelah skd: seleksi kompetensi bidang (skb)
setelah tahap skd, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (skb).
skb ini merupakan ujian yang difokuskan pada kompetensi bidang sesuai dengan posisi yang dilamar.
pelaksanaan skb diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (panrb) nomor 27 tahun 2021.
peserta yang berhasil melewati ambang batas di skd dapat mulai mempersiapkan diri untuk skb, yang menjadi penentu utama dalam tahapan seleksi cpns 2024 ini.