Berprofesi Sebagai Pedagang Ternyata Ibu Rumah Tangga Ini Nyambi Jual Sabu-sabu
NYAMBI : Karena ulahnya nyambi edarkan sabu, Yunita seorang pedagang ditangkap polisi. (foto : berry/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Pekerjaan Yunita (49), warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan sebagai sebagai pedagang patut di apresiasi. Ibu rumah tangga itu mencari nafkah untuk keluarganya.
Hanya saja sangat di sayangkan, ternyata Yunita diduga juga nyambi menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Karena perbuatan melawan hukum itu, Rabu malam 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB dia ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU.
Yunita di sergap polisi di kediamannya yang telah lama di intai polisi. Setelah mengamankan wanita berambut pendek itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di saksikan Ketua RW setempat.
BACA JUGA: Pengedar Sabu 'Langganan' Remaja Berhasil Ditangkap, Disita 31 Paket Hemat
BACA JUGA:Operasi Besar! Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Amankan 70 Kg Sabu
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti, 6 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram.
Barang bukti itu ditemukan polisi di atas meja dalam kamar rumah tersangka. Selain itu turut diamankan satu buah dompet warna pink, satu unit handphone merk Vivo Y28 Warna Pink dan uang tunai Rp. 300.000.
Kapolres OKU melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, penggerebekan malam itu dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakan bahwa kediaman tersangka diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.
Informasi dan kecurigaan masyarakat itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengintaian terhadap gerak gerik tersangka termasuk warga yang bertransaksi membeli dagangan tersangka.
BACA JUGA:Jangan Sampai Telat! Inilah Jadwal Sholat Jakarta Terbaru Sampai Waktu Isya, Akhi Ukti Wajib Skrinsyut!
Setelah yakin infomasinya akurat, polisipun langsung melakukan penggerebekan "Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba di wilayahnya," jelas Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.