bacakoran.co

Perusahaan Tak Lagi Bisa ‘Permainkan’ Pekerja Kontrak! Maksimal 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang!

Mahkamah Konstitusi menetapkan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias kontrak dibatasi maksimal lima tahun dan tidak bisa lagi diperpanjang.--istimewa

Putusan ini sekaligus mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Cipta Kerja, yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta dua buruh, Mamun dan Ade Triwanto.
Selain itu, MK dalam putusannya yang berjumlah 687 halaman juga meminta pembentuk undang-undang untuk segera mengesahkan UU

Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.

Menurut MK, ada potensi tumpang tindih antara norma dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja.

BACA JUGA:Final! MenPAN RB Umumkan Hanya Golongan ini yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Lainnya Terancam PHK?

BACA JUGA:Cari Kerja Sulit, Perusahaan Ramai-Ramai PHK, Total Karyawan Diberhentikan Capai Segini!

Jika tidak segera diperbaiki, tumpang tindih norma ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berlarut-larut.

Oleh sebab itu, MK memandang penting adanya UU Ketenagakerjaan baru yang harmonis, dengan peraturan-peraturan di bawahnya.

Termasuk sejumlah peraturan pemerintah, diintegrasikan ke dalam undang-undang tersebut.

Perusahaan Tak Lagi Bisa ‘Permainkan’ Pekerja Kontrak! Maksimal 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – jangka waktu alias kontrak dibatasi maksimal hingga lima tahun.

termasuk jika ada perpanjangan.

putusan ini tercantum dalam hasil uji materi uu nomor 6 tahun 2023 dengan perkara bernomor 168/puu-xxi/2023, yang diajukan oleh partai buruh dan sejumlah organisasi buruh.

putusan ini diumumkan pada kamis (31/10).

mk menegaskan, batasan lima tahun pada pkwt merupakan interpretasi terhadap pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 uu cipta kerja.

mk memandang aturan ini sebagai upaya melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan buruh.

ketika jangka waktu pkwt akan berakhir, sementara pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“batas waktu pkwt total, termasuk perpanjangan, tidak lebih dari lima tahun,” terang hakim konstitusi enny nurbaningsih.

artinya, jika masa awal pkwt telah ditetapkan lima tahun, pengusaha tidak lagi diperbolehkan memperpanjang kontrak tersebut.

hal ini, terang mk, sejalan dengan prinsip pkwt dan menjunjung hak-hak pekerja.

putusan ini sekaligus mengabulkan sebagian permohonan uji materiil uu cipta kerja, yang diajukan oleh partai buruh, federasi serikat pekerja metal indonesia (fspmi), konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (kspsi), konfederasi persatuan buruh indonesia (kpbi), konfederasi serikat pekerja indonesia (kspi), serta dua buruh, mamun dan ade triwanto.
selain itu, mk dalam putusannya yang berjumlah 687 halaman juga meminta pembentuk undang-undang untuk segera mengesahkan uu

ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari uu cipta kerja.

menurut mk, ada potensi tumpang tindih antara norma dalam uu ketenagakerjaan dan uu cipta kerja, yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja.

jika tidak segera diperbaiki, tumpang tindih norma ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berlarut-larut.

oleh sebab itu, mk memandang penting adanya uu ketenagakerjaan baru yang harmonis, dengan peraturan-peraturan di bawahnya.

termasuk sejumlah peraturan pemerintah, diintegrasikan ke dalam undang-undang tersebut.

Tag
Share