Perusahaan Tak Lagi Bisa ‘Permainkan’ Pekerja Kontrak! Maksimal 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang!
Mahkamah Konstitusi menetapkan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias kontrak dibatasi maksimal lima tahun dan tidak bisa lagi diperpanjang.--istimewa
Putusan ini sekaligus mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Cipta Kerja, yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta dua buruh, Mamun dan Ade Triwanto.
Selain itu, MK dalam putusannya yang berjumlah 687 halaman juga meminta pembentuk undang-undang untuk segera mengesahkan UU
Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.
Menurut MK, ada potensi tumpang tindih antara norma dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja.
BACA JUGA:Cari Kerja Sulit, Perusahaan Ramai-Ramai PHK, Total Karyawan Diberhentikan Capai Segini!
Jika tidak segera diperbaiki, tumpang tindih norma ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berlarut-larut.
Oleh sebab itu, MK memandang penting adanya UU Ketenagakerjaan baru yang harmonis, dengan peraturan-peraturan di bawahnya.
Termasuk sejumlah peraturan pemerintah, diintegrasikan ke dalam undang-undang tersebut.