BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 11 orang terkait kasus judi online yang menghebohkan, termasuk 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta satu warga sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kesebelas orang ini kini telah resmi berstatus sebagai tersangka.
"Sebanyak 11 orang sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade Ary pada Jumat (1/11). Dilansir dari cnnindonesia.com (1/11/24)
Beberapa tersangka ini, lanjut Ade Ary, merupakan oknum pegawai di Komdigi, termasuk staf ahli yang seharusnya bertanggung jawab memantau dan memblokir situs judi online.
BACA JUGA:Susno Duadji dan Reza Indragiri Bawa Fakta Baru di Kasus Supriyani, Sidang Guru Honorer Kian Memanas!
BACA JUGA:Denny Cagur Ungkap Rasanya Duduk di Senayan, Bukan Cuma Sekadar Jabatan!
Namun, kewenangan mereka malah disalahgunakan.
Tersangka diduga memilih untuk tidak memblokir situs tertentu jika mereka mengenal pengelola situs tersebut.
"Ada indikasi penyalahgunaan, di mana mereka tidak memblokir situs yang terkait dengan orang yang mereka kenal," ujar Ade Ary.
Sebagai bagian dari aksi mereka, para pelaku bahkan menyewa bangunan sebagai kantor operasional satelit untuk kegiatan mereka.
BACA JUGA:Tragis! Kebakaran Hebat di Pabrik Minyak Bekasi, 9 Orang Tewas, Petugas Damkar Terluka, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Dicky Chandra Buka Suara soal Pernikahan Rizky Febian dan Kendala Ganti Agama Mahalini, Ini Penjelasannya!
Sebelumnya, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Humas Polri juga membenarkan kabar penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan untuk mendalami kasus ini.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menanggapi kasus ini dengan tegas.
Terungkap! Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Polisi Tangkap 11 Orang
Melly
Melly
bacakoran.co - polda metro jaya berhasil mengamankan 11 orang terkait yang menghebohkan, termasuk 10 pegawai kementerian komunikasi dan digital () serta satu warga sipil.
kabid humas polda metro jaya kombes ade ary syam indradi menjelaskan, kesebelas orang ini kini telah resmi berstatus sebagai tersangka.
"sebanyak 11 orang sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata ade ary pada jumat (1/11). dilansir dari (1/11/24)
beberapa tersangka ini, lanjut ade ary, merupakan oknum di komdigi, termasuk staf ahli yang seharusnya bertanggung jawab memantau dan memblokir situs judi online.
namun, kewenangan mereka malah disalahgunakan.
tersangka diduga memilih untuk tidak memblokir situs tertentu jika mereka mengenal pengelola situs tersebut.
"ada indikasi penyalahgunaan, di mana mereka tidak memblokir situs yang terkait dengan orang yang mereka kenal," ujar ade ary.
sebagai bagian dari aksi mereka, para pelaku bahkan menyewa bangunan sebagai kantor operasional satelit untuk kegiatan mereka.
sebelumnya, brigjen trunoyudo wisnu andiko dari humas polri juga membenarkan kabar penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan untuk mendalami kasus ini.
menteri komunikasi dan digital, meutya viada hafid, menanggapi kasus ini dengan tegas.
dia menyatakan komdigi sepenuhnya mendukung tindakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, terutama judi online yang dinilai merusak masyarakat.
“penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” tegas meutya, seraya menggarisbawahi komitmen kementeriannya untuk memberantas kegiatan ilegal ini sesuai arahan presiden prabowo subianto.