bacakoran.co - ada informasi terbaru dari badan kepegawaian negara ().
peserta yang memperoleh skor twk dan tkp dalam 2024 di bawah nilai ambang batas atau passing grade tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti tes skb cpns 2024.
namun kebijakan ini hanya berlaku untuk peserta yang termasuk dalam kategori pelamar cumlaude atau lulusan dengan pujian.
berikut mengenai peserta tes skd yang tidak mencapai passing grade tetapi masih dapat mengikuti skb cpns 2024.
plt kepala biro humas, hukum dan kerja sama bkn, vino dita tama, menjelaskan bahwa pelamar cpns dari jalur cumlaude dengan nilai twk di bawah 65 dan skor tkp kurang dari 166 masih bisa melanjutkan ke tahap skb.
hal ini disebabkan karena jalur khusus lulusan terbaik tidak mensyaratkan nilai ambang batas untuk subtes twk maupun tkp.
ketentuan ini sesuai dengan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kepmenpan-rb) nomor 321 tahun 2024 tentang nilai ambang batas skd untuk pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024.
"nilai ambang batas bagi pelamar formasi cumlaude adalah nilai kumulatif skd paling rendah 311, dan nilai tiu paling rendah 85," ujar vino, sebagaimana dikutip bacakoran.co dari .
dengan demikian berapapun nilai twk dan tkp selama nilai tiu dan keseluruhan skd memenuhi ambang batas, peserta dari lulusan terbaik berpeluang untuk melanjutkan ke skb cpns 2024.
selain lulusan terbaik, passing grade tiu minimal 85 dan nilai kumulatif 311 juga berlaku untuk pelamar dari jalur diaspora.
sementara itu, ketentuan khusus lainnya diterapkan bagi pelamar dari jalur khusus penyandang disabilitas dan putra/putri papua maupun daerah tertinggal.
untuk pelamar tersebut, nilai ambang batas skd yang berlaku meliputi:
nilai kumulatif skd minimum: 286
nilai tiu minimum: 60.
nilai ambang batas skd cpns 2024
secara umum, skor minimal atau passing grade (pg) skd adalah 65 untuk tes wawasan kebangsaan (twk), 80 untuk tes intelejensi umum (tiu), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (tkp).
oleh karena itu, ketika salah satu skor minimal dari ketiga materi yang diujiankan tidak memenuhi nilai ambang batas, maka peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (skb).
namun, baru-baru ini beredar sebuah video di media sosial, khususnya tiktok, yang menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh para peserta skd cpns 2024.
video tersebut menunjukkan bahwa peserta dengan skor twk dan tkp di bawah nilai ambang batas masih bisa mengikuti skb cpns 2024.
ketentuan ini berlaku bagi peserta yang mendaftar melalui jalur lulusan terbaik atau cumlaude.